MA Tidak Terima Gugatan BPN Terkait Kecurangan TSM

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) tidak menerima permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga terkait dugaan pelanggaran administratif dengan pihak termohon Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Permohonan BPN dianggap cacat formil sehingga ditolak hakim MA.
"Putusannya tidak diterima karena ada kekurangan formil," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi awak media Kamis (27/6).
BACA JUGA : 5 Kecurangan TSM Jokowi - Ma'ruf Menurut Tim Hukum Prabowo - Sandi
Menurutnya, cacat formil yang dimaksud adalah dokumen permohonan dianggap tidak lengkap, tidak tepat atau salah gugat.
MA telah melakukan verifikasi sebelum putusan dibuat. Mengacu salinan putusan, permohonan sidang diajukan oleh Ketua BPN Djoko Santoso.
Dia hendak mempersoalkan putusan Bawaslu nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 tertanggal 15 Mei 2019 terkait dugaan pelanggaran administratif.
BACA JUGA : Tim Prabowo Akan Buktikan Jokowi Menang karena Kecurangan TSM
Putusan MA tidak berkaitan dengan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- Komisi III Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni
- Ketua MA Sunarto Menyambut Baik Partisipasi MPR di Pameran Kampung Hukum 2025
- Buntut Pembekuan Sumpah Advokat, Razman Minta Maaf ke MA