MA Tidak Terima Gugatan BPN Terkait Kecurangan TSM
Putusan Bawaslu kala itu menyebut bahwa sidang perkara pelanggaran administratif tidak bisa dilanjut. Sebab, pemohon tidak memiliki bukti kuat ketika mengajukan permohonan.
Terpisah, ketua tim kuasa hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto menanggapi santai putusan MA.
BW, sapaan akrab Bambang Widjojanto menyebut putusan MA belum membahas substansi perkara.
Sebab itu, putusan MA tidak berkaitan dengan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tidak diterima bukan berarti ditolak, tidak diterima itu tidak dibahas substansi materinya, kalau ditolak itu sudah dibahas. Namun, kemudian argumen kurang, itu tidak diterima bukan ditolak," ucap BW di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis. (mg10/jpnn)
Putusan MA tidak berkaitan dengan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Penjelasan MA Soal Pengembalian Aset Terdakwa Helena Lim
- Catatan Akhir Tahun 2024 MA Bertema Integritas Kuat, Peradilan Bermartabat
- 5 Aparatur PN Surabaya Kena Sanksi Disiplin terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
- KNPI Banten Ajak Mahasiswa dan Pemuda Bergerak Melawan PIK 2
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri