MA Tolak Bubarkan Pengadilan Tipikor Daerah
Kamis, 10 November 2011 – 03:53 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akhirnya buka suara terkait desakan dibubarkannya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) daerah. Lembaga tertinggi peradilan itu tidak mau begitu saja pengadilan yang selama ini rajin membebaskan koruptor itu dibubarkan. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D. geram dengan banyaknya koruptor yang mudah bebas di Pengadilan Tipikor daerah. Dia mengusulkan pembubaran Pengadilan Tipikor daerah melalui revisi perundang-undangan. Selain itu, Komisi Yudisial juga menyarankan agar pengadilan tersebut dibekukan dan sidang dipindahkan ke Jakarta.
Ketua MA Harifin A. Tumpa juga menyerang balik pejabat yang ingin membubarkan Pengadilan Tipikor di daerah tersebut. Termasuk, pejabat yang ngotot, agar kasus-kasus korupsi besar di daerah, ditarik untuk diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut Harifin, sentralisasi proses hukum terdakwa korupsi itu justru merugikan dari aspek biaya penyelenggaraan persidangan. "Kalau dipindahkan ke pusat, siapa yang mau membiayai?," tanya Harifin setelah melantik sejumlah hakim agung baru di gedung MA, kemarin.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akhirnya buka suara terkait desakan dibubarkannya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) daerah. Lembaga tertinggi
BERITA TERKAIT
- Prihatin Penembakan Bos Rental Mobil, Legislator Minta Polisi Sigap Merespons Aduan Masyarakat
- Wamendes Riza Patria Dorong Pemuda Desa Proaktif Sukseskan Makan Bergizi Gratis
- Fraksi PKS Mendukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis Demi Menuju SDM Berkualitas
- Bahas Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Timah, PERPAT Bangka Belitung Ajukan RDP
- Program Makan Bergizi Gratis Dimulai, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Peringatkan Ini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Ada Honorer Perlu Penanganan Lebih Khusus