MA Tolak Gugatan BPN Prabowo - Sandiaga, Mardani PKS Bilang Begini

MA Tolak Gugatan BPN Prabowo - Sandiaga, Mardani PKS Bilang Begini
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. Foto: Dok. FPKS DPR RI

Pihaknya juga masih percaya para hakim MK akan bersikap sebagai negarawan, sehinigga memutuskan sengketa Pilpres sesuai data dan fakta persidangan. (fat/jpnn)

Simak Video Pilihan Redaksi hari ini:


Mahkamah Agung (MA) RI menolak permohonan Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yang menggugat putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News