MA Tolak Gugatan BPN Prabowo - Sandiaga, Mardani PKS Bilang Begini
Kamis, 27 Juni 2019 – 13:10 WIB

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. Foto: Dok. FPKS DPR RI
Pihaknya juga masih percaya para hakim MK akan bersikap sebagai negarawan, sehinigga memutuskan sengketa Pilpres sesuai data dan fakta persidangan. (fat/jpnn)
Simak Video Pilihan Redaksi hari ini:
Mahkamah Agung (MA) RI menolak permohonan Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yang menggugat putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 24 Jam Nonstop, Posko Mudik Lebaran DPW PKS Banten Sediakan Fasilitas Pijat Relaksasi
- Yanuar Arif Melepas Ribuan Peserta Program Mudik Gratis dengan Kereta Api
- Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu
- PKS Ajak Yatim, Piatu, & Duafa Belanja Baju Lebaran Gratis
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Kasus Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada Barito Utara, 9 Orang Ditangkap