MA Tolak Gugatan BPN Prabowo - Sandiaga, Mardani PKS Bilang Begini
Kamis, 27 Juni 2019 – 13:10 WIB
Pihaknya juga masih percaya para hakim MK akan bersikap sebagai negarawan, sehinigga memutuskan sengketa Pilpres sesuai data dan fakta persidangan. (fat/jpnn)
Simak Video Pilihan Redaksi hari ini:
Mahkamah Agung (MA) RI menolak permohonan Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yang menggugat putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Fisip UPNVJ Bahas Masa Depan Jakarta setelah Ibu Kota Pindah
- Apel Siaga Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024 Digelar di Rohil
- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty Minta Pengawas Ad Hoc Cermat Tanggapi Surat Edaran KPU
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Bawaslu Sleman Tangani Praktik Politik Uang Oleh Tim Paslon Nomor Urut 01
- Herwyn Minta Jajaran Bawaslu Daerah Terus Bangun Komunikasi