MA Tolak Gugatan Cagub Riau
Selasa, 28 Oktober 2008 – 16:54 WIB

MA Tolak Gugatan Cagub Riau
JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutuskan menolak gugatan yang diajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau HR Thamsir Rachman-Taufan Andoso Yakin (Tampan) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (28/10). Apalagi, materi gugatan yang diajukan pihak Tampan juga tidak mempengaruhi bagi kemenangan yang sudah diperoleh pasangan HM Rusli Zainal-HR Mambang Mit (RZ-MM). Sebab, kemenangan pihak RZ-MM sangat telak, di atas 50 persen lebih. Atas keputusan majelis hakim MA tersebut, KPUD Riau sebagai pihak tergugat menyambut baik.
Majelis hakim MA yang dipimpin oleh Prof DR Paulus Effendi Lotulung menyimpulkan bahwa gugatan yang diajukan pihak Tampan tidak berdasar hukum dan tidak dapat dibuktikan. "Dengan demikian, maka majelis hakim memutuskan menolak gugatan yang diajukan penggugat HR Thamsir Rachman-Taufan Andoso Yakin (Tampan)," tegas Paulus saat membacakan petikan putusannya.
Baca Juga:
Selain tidak berdasar hukum, karena bukti-bukti yang disampaikan saksi penggugat di persidangan lemah dan tidak dapat dibuktikan, gugatan yang diajukan pihak Tampan juga di luar kewenangan MA. Sebab, beberapa pelanggaran Pilkada yang disampaikan pihak Tampan seharusnya dilaporkan ke Panwaslih, bukan ke MA. "Oleh karena itu, gugatan ini harus ditolak," tegas Paulus lagi.
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutuskan menolak gugatan yang diajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau HR
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- Sejumlah PAC PDIP Datangi Megawati Setelah PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania
- Kongres PDIP Bakal Diisi Acara Pengukuhan Megawati Sebagai Ketua Umum
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina
- Politik Uang PSU Pilkada Serang, Gakkumdu Sita Duit Sebanyak Ini