MA Tolak Gugatan Incumbent NTB
jpnn.com - Seperti diberitakan, dalam kasus ini, pasangan calon Gubernur NTB No urut 3 menggugat KPUD NTB dengan materia gugatan keberatan atas hasil penghitungan dan penetapan suara yang dilakukan KPUD NTB pada 14 Juli 2008.
Ketua Majelis Hakim Agung, Joko Sarwoko menegaskan, Majelis Hakim Agung menolak gugatan pemohon karena pemohon tidak bisa menunjukkan bukti otentik atas gugatan yang ditujukan pada KPUD NTB. ''Saksi yang diajukan pemohon juga tidak bisa menjadi alat bukti kalau KPUD NTB melanggar ketentuan dalam penghitungan dan penetapan pemenang,'' tegasnya.
Hal lain yang menyebabkan Majelis Hakim menolak gugatan pemohon adalah, sejumlah materi gugatan pemohon berkaitan dengan hal tekhnis. urusan tekhnis bukan kewenangan MA. Melainkan menjadi kewenangan penanganan Panwaslu.
Karena permohonan Serius di tolak, MA membebankan biaya ganti rugi sebesar Rp 300 ribu kepada pemohon. Salinan keputusan majelis hakim, akan diserahkan kepada pemohon dan termohon dalam waktu dekat. Penyerahan salinan putusan MA, diberikan melalui Pengadilan Tinggi Mataram.(aji/jpnn)
JAKARTA—Majelis Hakim Agung menolak gugatan yang diajukan pasangan calon HL Srinata-Husni Jibril (Serius), dalam Pilkada NTB. Penolakan itu,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Siswa di Makassar Diberi Hadiah Jika Menghabiskan Makan Bergizi Gratis
- 4 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu
- Gus Ipul Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Miskin Terpenuhi
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan