MA Tolak Gugatan Incumbent NTB

jpnn.com - Seperti diberitakan, dalam kasus ini, pasangan calon Gubernur NTB No urut 3 menggugat KPUD NTB dengan materia gugatan keberatan atas hasil penghitungan dan penetapan suara yang dilakukan KPUD NTB pada 14 Juli 2008.
Ketua Majelis Hakim Agung, Joko Sarwoko menegaskan, Majelis Hakim Agung menolak gugatan pemohon karena pemohon tidak bisa menunjukkan bukti otentik atas gugatan yang ditujukan pada KPUD NTB. ''Saksi yang diajukan pemohon juga tidak bisa menjadi alat bukti kalau KPUD NTB melanggar ketentuan dalam penghitungan dan penetapan pemenang,'' tegasnya.
Hal lain yang menyebabkan Majelis Hakim menolak gugatan pemohon adalah, sejumlah materi gugatan pemohon berkaitan dengan hal tekhnis. urusan tekhnis bukan kewenangan MA. Melainkan menjadi kewenangan penanganan Panwaslu.
Karena permohonan Serius di tolak, MA membebankan biaya ganti rugi sebesar Rp 300 ribu kepada pemohon. Salinan keputusan majelis hakim, akan diserahkan kepada pemohon dan termohon dalam waktu dekat. Penyerahan salinan putusan MA, diberikan melalui Pengadilan Tinggi Mataram.(aji/jpnn)
JAKARTA—Majelis Hakim Agung menolak gugatan yang diajukan pasangan calon HL Srinata-Husni Jibril (Serius), dalam Pilkada NTB. Penolakan itu,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah