MA Tolak Gugatan Incumbent NTB
jpnn.com - Seperti diberitakan, dalam kasus ini, pasangan calon Gubernur NTB No urut 3 menggugat KPUD NTB dengan materia gugatan keberatan atas hasil penghitungan dan penetapan suara yang dilakukan KPUD NTB pada 14 Juli 2008.
Ketua Majelis Hakim Agung, Joko Sarwoko menegaskan, Majelis Hakim Agung menolak gugatan pemohon karena pemohon tidak bisa menunjukkan bukti otentik atas gugatan yang ditujukan pada KPUD NTB. ''Saksi yang diajukan pemohon juga tidak bisa menjadi alat bukti kalau KPUD NTB melanggar ketentuan dalam penghitungan dan penetapan pemenang,'' tegasnya.
Hal lain yang menyebabkan Majelis Hakim menolak gugatan pemohon adalah, sejumlah materi gugatan pemohon berkaitan dengan hal tekhnis. urusan tekhnis bukan kewenangan MA. Melainkan menjadi kewenangan penanganan Panwaslu.
Karena permohonan Serius di tolak, MA membebankan biaya ganti rugi sebesar Rp 300 ribu kepada pemohon. Salinan keputusan majelis hakim, akan diserahkan kepada pemohon dan termohon dalam waktu dekat. Penyerahan salinan putusan MA, diberikan melalui Pengadilan Tinggi Mataram.(aji/jpnn)
JAKARTA—Majelis Hakim Agung menolak gugatan yang diajukan pasangan calon HL Srinata-Husni Jibril (Serius), dalam Pilkada NTB. Penolakan itu,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan
- Trisya Suherman: Lukisan Go Green Taruparwa Bisa jadi Penyemangat Para CEO
- Seniman Papua Bawa Pesan Ekologis di Jakarta Biennale 2024