MA Tolak Gugatan Najar
Selasa, 26 Agustus 2008 – 21:50 WIB
![MA Tolak Gugatan Najar](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
MA Tolak Gugatan Najar
JAKARTA—Majelis Hakim Agung yang menyidang kasus gugatan Pilkada NTB, menyatakan gugatan pasangan calon Gubernur No urut 1 (Najar), dengan Nomer perkara 05/K/KPUD/2008, dinyatakan gugur. Hakim Agung menggugurkan gugatan Najar, lantaran pemohon maupun yang dikuasakan tidak hadir pada sidang pertama dan kedua. Saat sidang pertama Senin lalu, Hakim Agung memberikan toleransi sampai sidang kedua pada Najar maupun kuasa hukumnya. Karena pada sidang kedua tidak datang juga, majelis menyatakan gugatan NAJAR gugur. Karena satu gugatan gugur, KPUD kini tinggal menghadapi satu gugatan. Yakni dari pasangan calon No urut 3 (incumbent) yang diusung partai Golkar, PDIP, PBR dan Patriot.(aji/jpnn)
Agenda sidang kedua Selasa (26/8),adalah pembacaan eksepsi dan jawaban termohon (KPUD NTB) atas gugatan pemohon Pertama. Agenda lain pada sidang kedua, berupa pengajuan alat bukti tertulis dari pemohon. Namun pemohon belum bisa mengajukan alat bukti tertulis.
Baca Juga:
JAKARTA—Majelis Hakim Agung yang menyidang kasus gugatan Pilkada NTB, menyatakan gugatan pasangan calon Gubernur No urut 1 (Najar), dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bahlil Bakal Menata Distribusi Solar Subsidi, Waketum Golkar: Beliau Siap Menghadapi Reaksi
- RUU Perkoperasian Diharapkan Menguatkan Peran Koperasi dan Ekonomi Syariah
- Ratu Zakiyah-Najib Hamas Ajak Masyarakat Bersatu untuk Bangun Serang Lebih Maju
- Bahlil Lantik Said Aldi Al Idrus Jadi Ketum PP AMPG
- Sarifah Ainun: Pemerintah Harus Fokus ke TKW dan Korban TPPO, Bukan Reynhard Sinaga
- Saksi Ahli: Tak Ada Pelanggaran TSM di Pilbup Serang 2025