MA Tolak Gugatan Najar
Selasa, 26 Agustus 2008 – 21:50 WIB
JAKARTA—Majelis Hakim Agung yang menyidang kasus gugatan Pilkada NTB, menyatakan gugatan pasangan calon Gubernur No urut 1 (Najar), dengan Nomer perkara 05/K/KPUD/2008, dinyatakan gugur. Hakim Agung menggugurkan gugatan Najar, lantaran pemohon maupun yang dikuasakan tidak hadir pada sidang pertama dan kedua. Saat sidang pertama Senin lalu, Hakim Agung memberikan toleransi sampai sidang kedua pada Najar maupun kuasa hukumnya. Karena pada sidang kedua tidak datang juga, majelis menyatakan gugatan NAJAR gugur. Karena satu gugatan gugur, KPUD kini tinggal menghadapi satu gugatan. Yakni dari pasangan calon No urut 3 (incumbent) yang diusung partai Golkar, PDIP, PBR dan Patriot.(aji/jpnn)
Agenda sidang kedua Selasa (26/8),adalah pembacaan eksepsi dan jawaban termohon (KPUD NTB) atas gugatan pemohon Pertama. Agenda lain pada sidang kedua, berupa pengajuan alat bukti tertulis dari pemohon. Namun pemohon belum bisa mengajukan alat bukti tertulis.
Baca Juga:
JAKARTA—Majelis Hakim Agung yang menyidang kasus gugatan Pilkada NTB, menyatakan gugatan pasangan calon Gubernur No urut 1 (Najar), dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kaesang Pangarep Ajak Warga Kota Jambi Coblos Maulana-Diza
- Bawaslu Ingatkan Politisasi SARA Rusak Tatanan Demokrasi
- KPU Jember Temukan Ratusan Surat Suara Rusak
- Ridwan Kamil Acara Bareng Para Artis, untuk Dongkrak Elektabilitas?
- Iqbal-Dinda Unggul Signifikan di Pilgub NTB, Zul-Uhel Kian Suram
- Polres Inhu Kerahkan 300 Personel demi Amankan Debat Pilkada