MA Tolak Gugatan Pembatalan Badan Hukum PSHT
"Dengan ditolaknya PK Kedua maka SK Menkum HAM RI Nomor AHU-0010185.AH.01.07 Tahun 2019 tanggal 26 September 2019 tetap sah dan berlaku mengikat,” kata Sekretaris Umum Pusat PSHT Ir Purwanto Budi Santoso dalam keterangannya Kamis (30/11/2023).
“Hal ini menguatkan kembali historis legalitas keperdataan PSHT yang dirintis di Kota Madiun sejak 1922 dan memiliki AD/ART pertama sejak 1951 dan yang terakhir AD/ART 2021 serta telah mendapatkan pengesahan badan hukum di tahun 2019 oleh Menkumham dengan Ketua Umum hingga saat ini yaitu Dr Ir Muhammad Taufiq MSc," sambungnya.
Terkait putusan itu pula, Purwanto mengajak semua pihak yang selama ini berselisih paham dan pendapat mengenai keabsahan kepengurusan PSHT untuk tunduk dan patuh terhadap keputusan hukum. Sebab bagaimanapun, hukum sebagai panglima tertinggi harus dihormati semua pihak tanpa kecuali.
"Marilah Saudara PSHT yang berselisih pendapat kembali nyawiji. Berselisih pendapat adalah hal yang wajar dalam negara demokrasi. Akan tetapi sesuai ajaran Setia Hati Terate dan apalagi perselisihan telah diputus final oleh pengadilan maka sudah sepatutnya patuhi putusan,” ujar Purwanto.
Purwanto mendorong semua saling mengintropeksi diri. “Kami mengimbau kepada warga PSHT, tidak euforia berlebihan,” ujar Purwanto.(fri/jpnn)
Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak gugatan pembatalan badan hukum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang diajukan Drs R Moerdjoko dan Tono Suharyanto.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Mau Berubah?
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui