MA Tolak Kasasi Antasari

Pengacara Ajukan PK Setelah Kapolri dan Jaksa Agung Diganti

MA Tolak Kasasi Antasari
MA Tolak Kasasi Antasari
JAKARTA - Terpidana pembunuhan berencana terhadap Dirut PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, harus menelan pil pahit. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut sekaligus kasasi yang juga diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

 

Dengan demikian, putusan kasasi itu memperkuat hukuman 18 tahun penjara yang diketok di pengadilan tingkat pertama dan banding. "Kasasi yang diajukan baik terdakwa maupun jaksa semuanya ditolak," kata Ketua Majelis Kasasi Artidjo Alkostar di gedung MA, Selasa (21/9). Putusan tersebut baru diketok kemarin pukul 10.30 dengan hakim anggota Moegiharjo dan Suryadjaya.

 

Artidjo mengatakan, majelis kasasi menganggap Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Karena itu, mereka menganggap putusan tersebut sudah tepat. Hanya, kata dia, putusan di PN yang paling pas kualifikasi tindak pidananya. Yakni, Antasari terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam melakukan pembunuhan berencana.

 

Kualifikasi aksi kejahatan Antasari di tingkat PN dan PT memang berbeda kendati hukuman badan yang diganjarkan pada lelaki berkumis lebat itu sama-sama 18 tahun. PN menyatakan bahwa Antasari hanya turut serta dalam perencanaan pembunuhan.

Sedangkan PT menyatakan bahwa mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung itu adalah aktor intelektual pembunuhan Nasrudin. Dia dianggap menganjurkan langsung pembunuhan suami Rani Juliani tersebut.

JAKARTA - Terpidana pembunuhan berencana terhadap Dirut PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, harus menelan pil pahit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News