MA Tolak Kasasi Antasari
Pengacara Ajukan PK Setelah Kapolri dan Jaksa Agung Diganti
Rabu, 22 September 2010 – 04:40 WIB
Bagaimana dengan putusan kasasi terdakwa Wiliardi, Sigid, dan Jerry? Kata Artidjo, perkara tiga terdakwa itu dibagi dalam dua tim. Kasus Wiliardi dan Sigid diperiksa di bawah pimpinan ketua majelis hakim kasasi Djoko Sarwoko. Sedangkan dirinya memimpin putusan kasus Jerry. "Mungkin besok (hari ini 22/9, Red.) atau lusa (besok, 23/9) sudah diputus. Untuk Jerry berkasnya baru masuk dan belum saya periksa," katanya.
Ari Yusuf Amir, pengacara Antasari, menyayangkan putusan tersebut. Dia kecewa karena hakim hanya memutus berdasarkan berkas yang mereka terima. Padahal, kata dia, berkas-berkas tersebut rawan manipulasi. Mestinya hakim menyidangkan kembali kasus tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait. "Itu dimungkinkan menyidangkan lagi. Daripada hanya memutus berdasarkan pemeriksaan berkas-berkas," katanya.
Apalagi, kata Ari, hakim mendasarkan putusannya hanya dari kesaksian Sigid. Tidak didukung saksi-saksi lain. Padahal, menurut dia, Sigid adalah saksi yang mencurigakan. "Sigid itu siapa" Apa motif dia membantu" Kita sejak awal sudah menduga Sigid adalah intel yang disusupkan," katanya.
Selain itu, kata Ari, putusan itu juga banyak dipengaruhi kondisi politik saat ini. Yakni adanya upaya untuk menggembosi KPK. Karena itu, pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah pergantian Kapolri dan Jaksa Agung. "Dengan Kapolri dan Jaksa Agung yang bukan bagian dari rezim ini, kami berharap putusan PK akan lebih obyektif," ujar alumni Universitas Islam Indonesia (UII) ini.(aga)
JAKARTA - Terpidana pembunuhan berencana terhadap Dirut PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, harus menelan pil pahit.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Truk Bawa Pendukung Paslon Bupati Tolikara Terbalik, 5 Orang Tewas, Lainnya Luka-Luka
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- DPM Beri Beasiswa Pelajar Berprestasi Kuliah ke China
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Jangan Ada Lagi Guru yang Dipidana