MA Tolak Kasasi BPKP, Desak Mantan Dirut IM2 Dibebas‎kan
jpnn.com - JAKARTA—Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 21 Juli 2014, terkait kasus tindak pidana korupsi Indosat Mega Media (IM2).
Dengan keluarnya putusan kasasi ini, kuasa hukum Tata Usaha Negara (TUN) mantan Dirut IM2 Indar Atmanto, yakni Eric S. Paat, mendesak kliennya itu segera dikeluarkan dari LP Sukamiskin, Bandung. Jika sudah bebas, nama baiknya pun harus segera direhabilitasi.
Eric S. Paat, mengatakan, putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap ini semakin mempertegas bahwa Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara(LHPKKN) Tim BPKP yang menjadi obyek TUN adalah tidak sah, cacat dan bertentangan dengan hukum.
"Cacat hukum karena bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat prosedural/formal maupun yang bersifat materiil/substansial," ujar Eric dalam keterangannya, Selasa (23/9).
Dalam amar putusannya, MA menolak kasasi dari BPKP sebagaimana dalam amar putusan PTUN Jakarta Nomor 231/G/2012/PTUN-JKTtertanggal 1 Mei 2013 yang telah dikuatkan oleh PT TUN Jakarta Nomor 167/B/2013/PT.TUN.JKT tertanggal 28 Januari 2014.
“Berdasarkan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap ini, kami selaku kuasa hukum mendorong agar Pak Indar Atmanto segera melakukan upaya hukum luar biasa,” ujar Eric.
Di sisi lain, kata Eric, putusan MA itu juga membuktikan bahwa surat Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi terkait LHPKKN atas kasus dugaan tipikor dalam penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 GHz/3G oleh Indosat dan IM2 dinyatakan tidak sah, dan cacat hukum.
MA juga memerintahkan agar BPKP mencabut surat tersebut karena melanggar ketentuan hukum tentang Sistem pengendalian Intern Pemerintah.
JAKARTA—Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 21 Juli 2014, terkait kasus tindak pidana korupsi
- Sebelum Pergi ke Gedung Gymnasium, Mahasiswa UPI Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya
- PMI Penyumbang Devisa Terbesar Kedua, UT Dorong Tingkatkan Kompetensi
- Kasus Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh dari Gedung, Polisi Singgung soal Asmara
- Kapal Mati Mesin di Perairan Wanci, Penumpang Dievakuasi Tim SAR Wakatobi
- Benahi Infrastruktur, BP Kembangkan Batam sebagai Destinasi Investasi Unggulan di RI
- Perkuat Komiditas Pangan, Pertamina Dukung 13 Kelompok Perhutanan Sosial