MA Tolak Kasasi dari Jaksa, Aktivis Lingkungan Ini Bebas, Merdeka

MA Tolak Kasasi dari Jaksa, Aktivis Lingkungan Ini Bebas, Merdeka
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum terhadap aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan yang dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum terhadap aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan yang dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dengan begitu, putusan bebas terhadap Daniel telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah dan yang bersangkutan tidak lagi menyandang status terdakwa.

“Amar putusan: Tolak. JPU=tolak,” sebagaimana dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (30/10).

Perkara nomor: 6459 K/PID.SUS/2024 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim kasasi Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Mario Parakas. Putusan dibacakan pada Rabu (2/10).

Vonis tingkat kasasi tersebut menguatkan putusan banding yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Semarang nomor: 374/PID.SUS/2024/PT SMG.

Upaya banding dan kasasi tersebut ditempuh jaksa lantaran di pengadilan tingkat pertama yakni Pengadilan Negeri (PN) Jepara sebelumnya menghukum Daniel dengan pidana tujuh bulan penjara.

Daniel dihadapkan ke meja hijau atas tuduhan ujaran kebencian terkait dengan sebuah video yang diunggahnya ke Facebook pada 12 November 2022.

Video tersebut berdurasi enam menit, menampilkan kondisi pesisir Karimunjawa yang diduga terkena dampak limbah tambak udang.

Putusan bebas terhadap aktivis lingkungan Daniel telah memperoleh kekuatan hukum tetap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News