MA Tolak Kasasi dari Jaksa, Aktivis Lingkungan Ini Bebas, Merdeka
Rabu, 30 Oktober 2024 – 17:30 WIB

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum terhadap aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan yang dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Foto: dokumen JPNN.Com
Unggahan tersebut mendapat berbagai komentar. Di antara komentar-komentar itu Daniel membalasnya dengan kalimat:
"Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan," tulis dia. (tan/jpnn)
Putusan bebas terhadap aktivis lingkungan Daniel telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Hasto Kristiyanto Merasa Jadi Korban Pemerasan dalam Sidang PAW Harun Masiku
- Sidang 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Ditunda, Jaksa Belum Siap
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Ketua Pengadilan dan 3 Hakim Tersangka Kasus Suap Perkara, Begini Respons MA
- Isu Kewenangan Intelijen Paling Kentara di RUU Kejaksaan
- Jaksa Penyidik Diduga Lakukan Malaadministrasi dan Persangkaan Palsu dalam Kasus Korupsi