MA Tolak Kasasi dari Jaksa, Aktivis Lingkungan Ini Bebas, Merdeka
Rabu, 30 Oktober 2024 – 17:30 WIB

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum terhadap aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan yang dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Foto: dokumen JPNN.Com
Unggahan tersebut mendapat berbagai komentar. Di antara komentar-komentar itu Daniel membalasnya dengan kalimat:
"Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan," tulis dia. (tan/jpnn)
Putusan bebas terhadap aktivis lingkungan Daniel telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Kritik RUU Kejaksaan, PBHI Gunakan Istilah Lembaga Superbody
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- Revisi KUHAP: Pakar Nilai Koordinasi Prapenuntutan Jaksa-Polisi Perlu Diperluas
- Komjak Yakin Revisi KUHAP Takkan Alihkan Kewenangan Penyidikan ke Jaksa
- Eksepsi Tom Lembong, Kejanggalan Dakwaan Jaksa dalam Kasus Importasi Gula Diungkap
- Eksepsi Tom Lembong Ungkap Banyak Kejanggalan Dakwaan Jaksa