MA Tolak Kasasi dari Jaksa, Aktivis Lingkungan Ini Bebas, Merdeka

MA Tolak Kasasi dari Jaksa, Aktivis Lingkungan Ini Bebas, Merdeka
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum terhadap aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan yang dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Foto: dokumen JPNN.Com

Unggahan tersebut mendapat berbagai komentar. Di antara komentar-komentar itu Daniel membalasnya dengan kalimat:

"Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan," tulis dia. (tan/jpnn)


Putusan bebas terhadap aktivis lingkungan Daniel telah memperoleh kekuatan hukum tetap


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News