MA Tolak Kasasi dari Jaksa, Aktivis Lingkungan Ini Bebas, Merdeka
Rabu, 30 Oktober 2024 – 17:30 WIB
![MA Tolak Kasasi dari Jaksa, Aktivis Lingkungan Ini Bebas, Merdeka](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/01/14/mahkamah-agung-foto-dokumen-jpnncom-35.jpg)
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum terhadap aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan yang dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Foto: dokumen JPNN.Com
Unggahan tersebut mendapat berbagai komentar. Di antara komentar-komentar itu Daniel membalasnya dengan kalimat:
"Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan," tulis dia. (tan/jpnn)
Putusan bebas terhadap aktivis lingkungan Daniel telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Tuntutan Jaksa di Perkara Ted Sioeng Dinilai Salahi Sistem Hukum Indonesia
- Soal Praperadilan, Hasto Kutip Pernyataan Prof Sunarto Terkait Keadilan Hakiki
- Revisi UU Kejaksaan-KUHAP: 2 Contoh Kasus Ketidakpastian Hukum Akibat Kewenangan Berlebih Jaksa
- Dilaporkan PN Jakarta Utara, Razman Bakal Sambangi Badan Pengawasan MA
- Zarof Ricar Ungkap Reaksi Hakim MA Soesilo saat Ditanya Perkara Ronald Tannur
- Soal Penerapan Dominus Litis di RKUHAP, Pakar: Melemahkan Polisi Mengungkap Perkara