MA Tolak Kasasi Irjen Napoleon, Mabes Polri Langsung Bereaksi
jpnn.com, JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia menyiapkan sidang komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte.
Hal itu sebagai respons atas ditolaknya kasasi Irjen Napoleon oleh Mahkamah Agung (MA) dalam perkara penerimaan suap dari terpidana korupsi Bank Bali Djoko Tjandra.
Dengan demikian, vonis empat tahun penjara terhadap Napoleon Bonaparte dalam perkara suap itu telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Karena kemarin kasasi ditolak, berarti inkrah,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan, Jumat (12/11).
Ramadhan menambahkan putusan sidang kode etik itu nantinya akan menentukan sanksi terhadap Irjen Napoleon.
"Sekarang, (Divisi Propam Polri) sedang menyiapkan sidang komisi kode etik profesi terhadap Saudara NB," ujar perwira menengah Polri itu.
Hanya saja, Kombes Ramadhan belum bisa memastikan apakah Irjen Napoleon Bonaparte akan dipecat atau tidak dari Polri.
"Itu nanti keputusan sidang. Enggak mungkin saya mendahului,” kata Ramadhan.
Divisi Propam Mabes Polri menyiapkan sidang komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap Irjen Napoleon Bonaparte. Ini sebagai respons atas keputusan MA menolak kasasi Irjen Napoleon dalam perkara penerimaan suap dari Djoko Tjandra.
- Propam Periksa Guru Supriyani soal Permintaan Rp 50 Juta dari Polisi
- Polisi yang Berpose dengan Timses Cagub di Sulut Langsung Digarap Propam
- KPK Apresiasi MA Menolak Kasasi Stefanus Roy Rening
- Tok, MA Sunat Hukuman Mardani Maming
- Gandeng PPATK, Kejagung Telusuri Transaksi Aset Eks Pejabat MA Zarof Ricar
- Gunung Sritex