MA Tolak Kasasi Jaksa di Kasus Habib Rizieq, HNW Bilang Begini

MA Tolak Kasasi Jaksa di Kasus Habib Rizieq, HNW Bilang Begini
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW). Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi jaksa atas vonis Habib Rizieq Shihab (HRS) dan beberapa mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) dalam perkara kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Penolakan kasasi itu membuat eks pimpinan FPI seperti  Kiai Ahmad Sabri Lubis, Habib Ali Alwi Alatas Bin Alwi Alatas, Habib Idrus Al Habsyi, Ustaz Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah, akan segera bebas.

“Sejak awal, HRS dan mantan pimpinan FPI juga telah menerima vonis delapan bulan penjara dan secara kesatria melaksanakan hukuman walaupun publik merasakan ada ketidakadilan dan diskriminasi hukum,” kata Hidayat Nur Wahid dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (6/10).

Wakil ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap putusan MA yang mengedepankan keadilan hukum ini berlanjut di perkara lainnya yang menyeret Habib Rizieq.

Sosok yang akrab disapa HNW itu menambahkan dalam kasus lain yang menyeret Habib Rizieq seperti kerumuman Megamendung, Bogor, Jawa Barat, majelis tingkat pertama secara tegas menyatakan adanya diskriminasi hukum.

Pasalnya, ada banyak pihak termasuk para pejabat pemerintah yang tidak menjalankan protokol kesehatan (prokes), tetapi tidak diproses hukum apalagi sampai pidana. Sementara, HRS dan mantan pimpinan FPI justru dijerat dengan pasal pidana dan dipenjara.

Oleh karena itu, katanya, hakim pengadilan negeri melihat adanya ketidakadilan hukum dalam kasus kerumunan Megamendung, 

HNW pun berharap vonis MA yang menolak kasasi itu, jaksa betul-betul mempertimbangkan substansi keadilan hukum, sehingga bisa menerima keputusan MA dan tidak mengajukan upaya hukum lainnya dalam kasus-kasus tersebut.

HNW berharap penolakan kasasi jaksa oleh MA ini berlanjut pada kasus-kasus lainnya yang menjerat Habib Rizieq Shihab. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News