MA Tolak Kasasi Jaksa di Kasus Habib Rizieq, HNW Bilang Begini
“Agar terbukti bahwa memang yang dikehendaki adalah tegaknya hukum berkeadilan sehingga terkoreksilah kesan bahwa jaksa hanya melaksanakan pesan dari pihak lain yang bernafsu ingin memenjarakan Habib Rizieq dan mantan pimpinan FPI lainnya,” kata HNW.
Padahal, lanjut HNW, pelanggaran yang dilakukan Habib Rizieq bukan masuk kategori berat.
Namun, kata dia, pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang semestinya cukup dikenakan sanksi administratif.
“Seperti yang dikenakan dan sudah dibayar lunas oleh HRS. Apalagi yang dilakukan HRS tidak menghadirkan keonaran sebagaimana dituduhkan jaksa,” kata dia.
HNW berharap MA juga menjatuhkan vonis yang berkeadilan dalam kasus lainnya yang menjerat Habib Rizieq. Antara lain, kasus RS UMMI Bogor, yang mana Habib Rizieq divonis empat tahun penjara, di pengadilan negeri dan di pengadilan tinggi.
Menurut dia, publik merasakan adanya ketidakadilan dan diskriminasi dalam kasus ini karena Habib Rizieq dipidana dengan delik kebohongan akibat menyembunyikan kondisi kesehatannya usai tes swab Covid-19.
“Menurut saksi ahli, yang dilakukan HRS bisa masuk kategori kesalahan tetapi bukan kejahatan kebohongan, apalagi yang membuat keonaran," pungkas Hidayat Nur Wahid. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
HNW berharap penolakan kasasi jaksa oleh MA ini berlanjut pada kasus-kasus lainnya yang menjerat Habib Rizieq Shihab.
Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- HNW: Melanjutkan Tradisi Kontribusi Muhammadiyah Untuk Indonesia
- HNW Ingatkan Program Makan Bergizi Gratis Juga bagi Peserta Pendidikan Keagamaan
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Lihat Itu Massa Reuni Akbar PA 212 yang Beraksi Hari Ini, Mars FPI Menggema di Monas
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan