MA Tolak Kasasi Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasi oleh Jessica Kumala Wongo yang sebelumnya sudah divonis kuruangan 20 tahun itu.
Juru bicara MA Suhadi mengungkapkan bahwa putusan yang diambil telah sesuai dengan ketentuan.
Dalam paparannya di kantor MA, Jakarta Pusat, kemarin (22/6) Suhadi menjelaskan bahwa MA tidak bisa menerima kasasi Jessica.
’’Mahkamah Agung mengumumkan perkara No 498K/Pid/2017 dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso alias Jessica putus pada Rabu (21/6),’’ kata dia. Dengan amar putusan adalah menolak kasasi terdakwa.
Suhadi menuturkan salah satu pertimbangan dalam putusan MA adalah, putusan yang sudah diambil sudah sesuai dengan ketentuan.
Dia mengatakan putusan MA itu akan diunggah di laman resmi MA. Lebih dari itu dia tidak bisa berkomentar lebih banyak lagi.
Menurut dia penegak hukum tinggal menunggu waktu saja untuk mengeksekusi produk hukum Jessica.
Jessica diputus bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Kasus pembunuhan ini terjadi di Jakarta pada 6 Januari 2016.
Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasi oleh Jessica Kumala Wongo yang sebelumnya sudah divonis kuruangan 20 tahun itu.
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Merasa Ada Kejanggalan Hukum, Alex Denni Ajukan Peninjauan Kembali
- Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Ungkap Temuan CCTV, Durasi Video Sengaja Dihilangkan
- Gunung Sritex
- Sidang PK, Jessica Kumala Wongso Minta Satu Hal
- Kisah Kasus Ronald Tannur hingga Terbongkarnya Markus di MA Zarof Ricar