MA Tolak Kasasi Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan Bilang Begini
Jumat, 23 Juni 2017 – 04:25 WIB

Jessica Kumala Wongso dan Otto Hasibuan. Foto: dok.JPNN.com
Hasil persidangan di tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhi hukuman penjara 20 tahun untuk Jessica.
Kemudian setelah pengajuan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakpus (penjara 20 tahun). Sampai akhirnya keluar putusan kasasi pada Rabu (21/6) lalu.
Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengaku kecewa dengan putusan kasasi tersebut. Dia sejatinya berharap majelis kasasi memperbaiki penerapan hukum pada persidangan sebelumnya.
Otto juga berharap majelis kasasi yang diketuai oleh Hakim Agung Artidjo Alkotsar memperbaiki pertimbangan hukum.
’’Kita belum tahu soal hukuman Jessica. Tetapi biasanya tetap (kena 20 tahun, red),’’ pungkas dia. (wan)
Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasi oleh Jessica Kumala Wongo yang sebelumnya sudah divonis kuruangan 20 tahun itu.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Nasabah AJK Minta Mahkamah Agung Tolak Kasasi yang Diajukan OJK
- Kasasi Ditolak MA, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
- Agnez Mo Ajukan Kasasi, Ari Bias Beri Komentar Santai
- Kuasa Hukum Harvey Moeis Bantah Telah Mengajukan Kasasi
- Penambang Ilegal Asal China Divonis Bebas, Menteri Bahlil Pastikan Ajukan Kasasi
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan