MA Tolak Kasasi Mantan GM PLN Jatim

MA Tolak Kasasi Mantan GM PLN Jatim
MA Tolak Kasasi Mantan GM PLN Jatim
JAKARTA - Mantan General Manager Perusahaan Listrik Negara (PLN) Jawa Timur Haryadi Sadono harus gigit jari. Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan terpidana korupsi pengadaan tenaga outsourcing pengelolaan sistem manajemen pelanggan (costumer management system) tersebut.

Dengan demikian, Haryadi tetap harus menjalani hukuman yang diketok Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Yakni, vonis hukuman badan delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara. Dia pun tetap diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6,5 miliar.

Putusan tersebut diketuk majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar dengan Krisna Harahap, MS Lumme, Leo Hutagalung, Imam Haryadi, Abbas Said, dan Hamrat Hamid sebagai hakim anggota. Tidak ada perbedaan pendapat dalam putusan tersebut.

Majelis hakim menolak argumen Haryadi yang mendalilkan bahwa harta PT PLN sebagai BUMN bukan milik negara. Dia berpendapat, harta PLN adalah milik BUMN yang bersangkutan. Hakim menolak pendapat tersebut. "Pendapat ini tak diterima majelis. Sebab, sesuai aturan yang berlaku, setiap kekayaan negara yang dipisahkan tetap merupakan kekayaan negara," kata Krisna kemarin (6/10).

JAKARTA - Mantan General Manager Perusahaan Listrik Negara (PLN) Jawa Timur Haryadi Sadono harus gigit jari. Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News