MA Tolak Kasasi Mantan GM PLN Jatim
Kamis, 07 Oktober 2010 – 06:56 WIB
JAKARTA - Mantan General Manager Perusahaan Listrik Negara (PLN) Jawa Timur Haryadi Sadono harus gigit jari. Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan terpidana korupsi pengadaan tenaga outsourcing pengelolaan sistem manajemen pelanggan (costumer management system) tersebut. Majelis hakim menolak argumen Haryadi yang mendalilkan bahwa harta PT PLN sebagai BUMN bukan milik negara. Dia berpendapat, harta PLN adalah milik BUMN yang bersangkutan. Hakim menolak pendapat tersebut. "Pendapat ini tak diterima majelis. Sebab, sesuai aturan yang berlaku, setiap kekayaan negara yang dipisahkan tetap merupakan kekayaan negara," kata Krisna kemarin (6/10).
Dengan demikian, Haryadi tetap harus menjalani hukuman yang diketok Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Yakni, vonis hukuman badan delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara. Dia pun tetap diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6,5 miliar.
Baca Juga:
Putusan tersebut diketuk majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar dengan Krisna Harahap, MS Lumme, Leo Hutagalung, Imam Haryadi, Abbas Said, dan Hamrat Hamid sebagai hakim anggota. Tidak ada perbedaan pendapat dalam putusan tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan General Manager Perusahaan Listrik Negara (PLN) Jawa Timur Haryadi Sadono harus gigit jari. Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masuh Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan