MA Tolak Kasasi Mantan GM PLN Jatim
Kamis, 07 Oktober 2010 – 06:56 WIB

MA Tolak Kasasi Mantan GM PLN Jatim
Hariadi merupakan terdakwa KPK untuk kasus pengadaan tenaga outsourcing dalam pengelolaan sistem manajemen pelanggan pada 2003-2008. Saat itu, dia menjabat GM. Di peradilan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor memvonis hukuman badan selama 6 tahun.(aga)
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan General Manager Perusahaan Listrik Negara (PLN) Jawa Timur Haryadi Sadono harus gigit jari. Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi