MA Tolak Kasasi Mantan Kepala DKP Jateng
Malah Dihukum Lebih Berat 2 Tahun
Selasa, 13 Januari 2009 – 18:41 WIB
JAKARTA- Mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Provinsi Jawa Tengah Hari Purnomo gagal mendapat putusan lebih ringan di tingkat kasasi. Dia justru diganjar lebih berat 7 tahun berikut harus membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, ditambah uang pengganti Rp 1,565 miliar subsider 2 tahun penjara. Pada putusan yang dibacakan Senin (12/1), majelis hakim diketuai Artijo Alkostar menolak permohonan kasasi yang diajukan Margareth Elizabeth Tutuarima karena terlambat diajukan.
Margareth adalah pejabat yang ditunjuk Hari untuk membuat komitmen proyek pengadaan 416 unit perahu fiberglass, 99 mesin 15 PK dan 1.445 unit alat tangkap pada Kantor DKP Jateng. Menurut Artijo dibantu hakim anggota: Krisna Harahap, Lumme, Odjak Parulian, Hamrat Hamid, Leo Hutagalung, Moegihardjo dan Mansur Kartayasa, proyek bantuan untuk nelayan korban tsunami 2006 itu terbukti telah digelembungkan (mark up).
Baca Juga:
Di tingkat Pengadilan Tipikor pertama, Hari diganjar hukuman selama 5 tahun denda Rp 150 juta atau hukuman pengganti selama 3 bulan. Hari juga diminta membayar uang pengganti senilai Rp 1,465 miliar subsider 2 tahun penjara tambahan. Sedangkan Margareth dihukum lebih lama yakni 6 tahun uang pengganti Rp 1,08 miliar berikut denda Rp 150 juta. Aksi keduanya terbukti merugikan negara senilai Rp 7,299 miliar, dengan cara menggelembungkan harga perkiraan sendiri (HPS) dari Rp 20,169 miliar menjadi Rp 22,904 miliar. (pra)
JAKARTA- Mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Provinsi Jawa Tengah Hari Purnomo gagal mendapat putusan lebih ringan di tingkat kasasi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemkot Pontianak Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas
- Jumlah Kendaraan di Kota Bandung saat Libur Natal Menurun
- Pastikan Keamanan Natal, Irjen Iqbal Kunjungi Sejumlah di Gereja di Pekanbaru
- Pj Gubernur Sumsel Jamin keselamatan Umat Katolik Saat Misa Natal 2024
- Eks Pejabat di Balik SPPD Fiktif DPRD Riau Bakal Dicekal ke Luar Negeri
- Polda Riau Musnahkan Setengah Ton Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Bukti Komitmen Kami