MA Tolak Kasasi Mantan Wako Siantar
Jumat, 26 Oktober 2012 – 00:59 WIB
JAKARTA - Kandas sudah upaya RE Siahaan untuk keluar dari pengapnya bui. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Walikota Pematangsiantar itu, kemarin (25/10).
Hakim Agung MA menjatuhkan hukuman kepada pemilik nama lengkap Robert Edison Siahaan itu 8 tahun penjara, lantaran dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi APBD Pematangsiantar, dengan nilai kerugian negara Rp10,5 miliar.
Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Pematangsiantar itu juga harus membayar denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan merogoh Rp7,7 miliar untuk mengganti uang kerugian negara akibat tindak korupsinya itu.
Putusan tingkat kasasi ini memperkuat putusan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Medan yang pada 6 Maret 2012 silam menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,7 miliar subsider empat tahun penjara.
JAKARTA - Kandas sudah upaya RE Siahaan untuk keluar dari pengapnya bui. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Walikota
BERITA TERKAIT
- Kediaman Hasto Digeledah KPK, Said PDIP Singgung Asas Praduga Tak Bersalah
- Biaya Ibadah Haji Turun, Sekjen PKB: Kualitas Pelayanan Jangan Menurun
- PB Perkumpulan Gastroenterologi Indonesia Berpartisipasi Dalam Pembangunan Kesehatan
- Agung Laksono Kritik Proses Pemilihan Ketum PMI
- Puluhan Ribu Konten Promosi Produk Kecantikan dan Makanan Ilegal Dihapus
- Kementerian Bertambah, ASN Belum Dipindahkan ke IKN dalam Waktu Dekat