MA Tolak Kasasi Mantan Wako Siantar
Jumat, 26 Oktober 2012 – 00:59 WIB
Tiga Majelis Hakim Agung yang menyidangkan perkara ini adalah Imron Anwari, Krisna Harahap dan Hamrat Hamid. Sidang putusan kasasi digelar Kamis (25/10) pagi.
"Ya betul, sudah putus. Kasasi yang bersangkutan (RE Siahaan, red) ditolak. Sidangnya tadi pagi," ujar Krisna Harahap saat dikonfirmasi JPNN mengenai keluarnya putusan tingkat kasasi ini.
Koran ini belum berhasil minta keterangan dari pihak RE Siahaan. Kuasa hukumnya, Junimart Girsang, saat dihubungi ponselnya aktif tidak diangkat.
Seperti diketahui. RE Siahaan menyandang status tersangka sejak 6 Februari 2011. Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 8 Juli 2012, dia langsung ditahan dan dititipkan di ditahan di Rutan LP Cipinang, Jakarta Timur. (sam/jpnn)
JAKARTA - Kandas sudah upaya RE Siahaan untuk keluar dari pengapnya bui. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Walikota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan