MA Tolak Kasasi, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Tetap Divonis Hukuman Mati
Sabtu, 05 Desember 2020 – 11:58 WIB
Sebelumnya Harris membuat heboh ketika menghabisi satu keluarga di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat pada 12 November 2018.
Harris bertindak sadis dengan membunuh pasangan suami istri Daperum Nainggolan dan Maya Boru Ambarita menggunakan linggis.
Aksi keji Harris tak berakhir di situ. Dia juga menghabisi kedua anak korban, yakni Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7) dengan mencekik mereka.
Motif pembunuhan itu ialah sakit hati. Sebab, Harris pernah ditolak saat hendak menginap di rumah korban.(mcr1/jpnn)
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Harry Aris Sandigon alias Harris.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Motif Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Terungkap, Korban Juga Diperkosa