MA Tolak Kasasi, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Tetap Divonis Hukuman Mati
Sabtu, 05 Desember 2020 – 11:58 WIB

Harry Aris Sandigon alias Harris yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap satu keluarga di Bekasi pada 12 November 2018. Foto: Polda Metro Jaya
Sebelumnya Harris membuat heboh ketika menghabisi satu keluarga di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat pada 12 November 2018.
Harris bertindak sadis dengan membunuh pasangan suami istri Daperum Nainggolan dan Maya Boru Ambarita menggunakan linggis.
Aksi keji Harris tak berakhir di situ. Dia juga menghabisi kedua anak korban, yakni Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7) dengan mencekik mereka.
Motif pembunuhan itu ialah sakit hati. Sebab, Harris pernah ditolak saat hendak menginap di rumah korban.(mcr1/jpnn)
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Harry Aris Sandigon alias Harris.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Pengunjung Rumah Sakit di Bekasi Aniaya Satpam, Kini Jadi Tersangka
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Deretan Fakta Sidang Etik Brigadir Ade, Ada soal Hubungan Gelap
- Budi Gunawan Kutuk Aksi KKB Membantai 11 Pendulang Emas di Yahukimo
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Nenek Korban Teriak: Jangan Lindungi Pembunuh