MA Tolak Kasasi Pembunuh Wartawan Radar Bali
Prabangsa Dibunuh Gara-gara Berita
Sabtu, 25 September 2010 – 10:01 WIB

MA Tolak Kasasi Pembunuh Wartawan Radar Bali
I Dewa Gede Mulya Antara alias Dewa Sumbawa yang merupakan sopir Susrama tetap dihukum delapan tahun penjara. Hukuman tersebut sama dengan yang diterima I Wayan Suecita alias Maong yang merupakan pegawai honorer Dinas Pendidikan Bangli.
Baca Juga:
Sebagaimana diketahui, enam terdakwa itu divonis bersalah lantaran terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap wartawan Radar Bali Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa. Dia dibunuh lantaran menulis berita mengenai dugaan korupsi proyek-proyek Dinas Pendidikan Kabupaten Bangli sejak Desember 2008. Salah satunya adalah proyek pembangunan taman kanak-kanak dan sekolah dasar internasional yang dipimpin Susrama.
''Judex facti tidak salah menerapkan hukum karena telah mempertimbangkan hal-hal secara yuridis dengan benar,'' ucap Artidjo. (kuh/c5/kum)
JAKARTA - Upaya enam terdakwa pembunuh wartawan Radar Bali Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa untuk memperoleh keringanan di Mahkamah Agung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP