MA Tolak Kasasi Pembunuh Wartawan Radar Bali
Prabangsa Dibunuh Gara-gara Berita
Sabtu, 25 September 2010 – 10:01 WIB
I Dewa Gede Mulya Antara alias Dewa Sumbawa yang merupakan sopir Susrama tetap dihukum delapan tahun penjara. Hukuman tersebut sama dengan yang diterima I Wayan Suecita alias Maong yang merupakan pegawai honorer Dinas Pendidikan Bangli.
Baca Juga:
Sebagaimana diketahui, enam terdakwa itu divonis bersalah lantaran terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap wartawan Radar Bali Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa. Dia dibunuh lantaran menulis berita mengenai dugaan korupsi proyek-proyek Dinas Pendidikan Kabupaten Bangli sejak Desember 2008. Salah satunya adalah proyek pembangunan taman kanak-kanak dan sekolah dasar internasional yang dipimpin Susrama.
''Judex facti tidak salah menerapkan hukum karena telah mempertimbangkan hal-hal secara yuridis dengan benar,'' ucap Artidjo. (kuh/c5/kum)
JAKARTA - Upaya enam terdakwa pembunuh wartawan Radar Bali Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa untuk memperoleh keringanan di Mahkamah Agung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani Nongol di Warung Depan Polres
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka