MA Tolak Kasasi, Pencabul Anak Tetap Dibui 12 Tahun

MA Tolak Kasasi, Pencabul Anak Tetap Dibui 12 Tahun
Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com

Setelah menjalani pemeriksaan, dokter curiga dengan keluhannya. Korban yang didesak untuk jujur akhirnya menceritakan semua perbuatan Yudi.

Meski masih belia, korban sangat marah kepada pelaku. Saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, korban berani datang bersama ibunya untuk memberikan kesaksian.

Dia pun blak-blakan kepada hakim tentang perbuatan Yudi.

Saat sidang, jaksa meminta agar hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara.

Majelis hakim kemudian menghukumnya 12 tahun penjara. Yudi yang tidak puas dengan putusan tersebut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

Hakim di tingkat banding justru menguatkan putusan tersebut.

Yudi kemudian menempuh upaya hukum kasasi. Namun, hakim di MA menyatakan menolak permohonan kasasi tersebut.

Akhirnya, Yudi tetap dihukum 12 tahun penjara. Salah satu pertimbangan hakim yang memberatkan, sebagai bapak angkat, Yudi seharusnya mendidik korban. (aji/c5/eko/jpnn)


Pelaku kasus pencabulan mencabuli anak angkatnya yang berasal dari keluarga tidak mampua sejak berusia tiga tahun.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News