MA Tolak Kasasi, Pencabul Anak Tetap Dibui 12 Tahun
Setelah menjalani pemeriksaan, dokter curiga dengan keluhannya. Korban yang didesak untuk jujur akhirnya menceritakan semua perbuatan Yudi.
Meski masih belia, korban sangat marah kepada pelaku. Saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, korban berani datang bersama ibunya untuk memberikan kesaksian.
Dia pun blak-blakan kepada hakim tentang perbuatan Yudi.
Saat sidang, jaksa meminta agar hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara.
Majelis hakim kemudian menghukumnya 12 tahun penjara. Yudi yang tidak puas dengan putusan tersebut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
Hakim di tingkat banding justru menguatkan putusan tersebut.
Yudi kemudian menempuh upaya hukum kasasi. Namun, hakim di MA menyatakan menolak permohonan kasasi tersebut.
Akhirnya, Yudi tetap dihukum 12 tahun penjara. Salah satu pertimbangan hakim yang memberatkan, sebagai bapak angkat, Yudi seharusnya mendidik korban. (aji/c5/eko/jpnn)
Pelaku kasus pencabulan mencabuli anak angkatnya yang berasal dari keluarga tidak mampua sejak berusia tiga tahun.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun
- Video Asusila Pelajar SMA-SMP dalam Kelas di Demak Viral, Polisi Sudah Bertindak