MA Tolak Kasasi Perkara Ganti Rugi Desain Industri

Ichwan mengungkapkan dalam gelar perkara khusus di Mabes Polri, pihak kuasa pelapor menyebut bahwa pengaduannya adalah berdasarkan keputusan pembatalan desain industri milik Terlapor yang keputusannya telah inkrah.
Sedangkan gugatan pembatalan desain industri terkait kebaruan (novelty) bukanlah merupakan pelanggaran dan tidak ada delik pidananya.
Pidana desain industri terkait Pasal 9 UU No. 31/2000 Tentang Desain Industri adalah jika membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan atau mengedarkan barang tanpa seizin pemilik hak.
"Jadi tidak ada kaitannya dengan kebaruan," ceplos Ichwan Anggawirya.
Laporan pidana pemalsuan surat Pasal 263 KUHP, lanjut Ichwan juga tidak jelas.
"Ini adalah pidana umum tetapi pelapor mengkaitkan dengan kebaruan dan pelanggaran desain industri yang seharusnya merupakan lex specialist," ujar Ichwan. (cuy/jpnn)
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi soal perkara ganti rugi desian industri.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Nasabah AJK Minta Mahkamah Agung Tolak Kasasi yang Diajukan OJK
- Legislator PDIP Stevano Dorong MA Segera Membentuk Kamar Khusus Pajak
- Kasasi Ditolak MA, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
- Komisi III Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni
- Agnez Mo Ajukan Kasasi, Ari Bias Beri Komentar Santai