MA Tolak Kasasi Perkara Ganti Rugi Desain Industri
Ichwan mengungkapkan dalam gelar perkara khusus di Mabes Polri, pihak kuasa pelapor menyebut bahwa pengaduannya adalah berdasarkan keputusan pembatalan desain industri milik Terlapor yang keputusannya telah inkrah.
Sedangkan gugatan pembatalan desain industri terkait kebaruan (novelty) bukanlah merupakan pelanggaran dan tidak ada delik pidananya.
Pidana desain industri terkait Pasal 9 UU No. 31/2000 Tentang Desain Industri adalah jika membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan atau mengedarkan barang tanpa seizin pemilik hak.
"Jadi tidak ada kaitannya dengan kebaruan," ceplos Ichwan Anggawirya.
Laporan pidana pemalsuan surat Pasal 263 KUHP, lanjut Ichwan juga tidak jelas.
"Ini adalah pidana umum tetapi pelapor mengkaitkan dengan kebaruan dan pelanggaran desain industri yang seharusnya merupakan lex specialist," ujar Ichwan. (cuy/jpnn)
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi soal perkara ganti rugi desian industri.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- MA Berhentikan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terkait Kasus Ronald Tannur
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke Badan Pengawas MA
- Rivai: Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Sah Sesuai Putusan MA
- Catatan Akhir Tahun 2024 MA Bertema Integritas Kuat, Peradilan Bermartabat
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Selesai Diperiksa KPK, Yasonna Ungkit Diskresi Partai dan Fatwa MA