MA Tolak Kasasi Susno, Tetap Jalani Hukuman 3,5 Tahun Penjara
Rabu, 05 Desember 2012 – 05:54 WIB
JAKARTA- Mantan Kabareskrim, Susno Duadji tidak lagi bisa berkilah atas keterlibatannya dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan daba pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Sebab, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Susno. Jadi, Purnawirawan Komisaris Jenderal itu harus mendekam 3,5 tahun di penjara.
Hal itu sesuai dengan putusan yang dilansir oleh info perkara dari website MA. Disebutkan kalau kasus dengan nomor register 899 K/PID.SUS/2012 memiliki amar putusan. Meski tidak dijelaskan secara rinci, Majelis Hakim yang terdiri dari Leopold Luhut Hutagalung, Sri Murwahyuni, M. Zaharuddin Utama sepakat menolak ajuan kasasi.
"Status putus dengan amar putusan ditolak," bunyi putusan itu. Disebutkan juga kalau putusan itu dikeluarkan pada 22 November lalu. Jadi, jelas bahwa putusan MA untuk menolak kasasi tersebut membuat Susno harus menjalankan vonis dari PN Jaksel dan Pengadilan DKI Jakarta.
Seperti diberitakan, dalam persidangan sebelumnya Susno tetap harus dipenjara selama 3,5 tahun. Tidak puas, dia lantas mengajukan kasasi ke MA namun institusi pimpinan Hatta Ali itu menolaknya. Nah, karena putusan sudah dijatuhkan, bola ada ditangan jaksa untuk segera melakukan eksekusi.
JAKARTA- Mantan Kabareskrim, Susno Duadji tidak lagi bisa berkilah atas keterlibatannya dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana
BERITA TERKAIT
- Hashim: Qatar dan Abu Dhabi Bakal Bantu 7 Juta Unit Perumahan
- Dirjen PDS KKP Pastikan Stok dan Mutu Perikanan Aman pada Nataru
- 3 Orang Tewas dalam Bencana Longsor di Tarakan
- Prakiraan Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Jumat Sore
- Prakiraan Cuaca di Jakarta pada Jumat Sore, Siapkan Payung, Diperkirakan Akan Turun Hujan
- LRT Jabodebek Perpanjang Jam Operasional saat Malam Tahun Baru, Berikut Jadwalnya