MA Tolak Kasasi Susno, Tetap Jalani Hukuman 3,5 Tahun Penjara
Rabu, 05 Desember 2012 – 05:54 WIB
JAKARTA- Mantan Kabareskrim, Susno Duadji tidak lagi bisa berkilah atas keterlibatannya dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan daba pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Sebab, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Susno. Jadi, Purnawirawan Komisaris Jenderal itu harus mendekam 3,5 tahun di penjara.
Hal itu sesuai dengan putusan yang dilansir oleh info perkara dari website MA. Disebutkan kalau kasus dengan nomor register 899 K/PID.SUS/2012 memiliki amar putusan. Meski tidak dijelaskan secara rinci, Majelis Hakim yang terdiri dari Leopold Luhut Hutagalung, Sri Murwahyuni, M. Zaharuddin Utama sepakat menolak ajuan kasasi.
"Status putus dengan amar putusan ditolak," bunyi putusan itu. Disebutkan juga kalau putusan itu dikeluarkan pada 22 November lalu. Jadi, jelas bahwa putusan MA untuk menolak kasasi tersebut membuat Susno harus menjalankan vonis dari PN Jaksel dan Pengadilan DKI Jakarta.
Seperti diberitakan, dalam persidangan sebelumnya Susno tetap harus dipenjara selama 3,5 tahun. Tidak puas, dia lantas mengajukan kasasi ke MA namun institusi pimpinan Hatta Ali itu menolaknya. Nah, karena putusan sudah dijatuhkan, bola ada ditangan jaksa untuk segera melakukan eksekusi.
JAKARTA- Mantan Kabareskrim, Susno Duadji tidak lagi bisa berkilah atas keterlibatannya dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana
BERITA TERKAIT
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT