MA Tolak Kasasi Susno, Tetap Jalani Hukuman 3,5 Tahun Penjara

MA Tolak Kasasi Susno, Tetap Jalani Hukuman 3,5 Tahun Penjara
MA Tolak Kasasi Susno, Tetap Jalani Hukuman 3,5 Tahun Penjara
Dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Untung Setia Arimuladi mengatakan kalau pihaknya siap melakukan eksekusi. Namun, itu semua baru bisa dilakukan kalau salinan putusan tersebut sampai di pihaknya. "Akan kami cek terlebih dahulu, salinan putusan sudah diterima atau belum," katanya pada wartawan.

Kepala Biro Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Agus Rianto mengatakan kalau pihaknya tidak akan mengintervensi apapun terhadap putusan itu. Apalagi, dia menyebut kalau Susno sudah pensiun pada tahun ini jadi segala sesuatunya dikembalikan pada yang bersangkutan bukan Polri.

"Beliau sudah pensiun tahun ini, jadi proses hukum dijalani saja. Kalau sudah diputuskan seperti itu, harus dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ada," terang Agus di Mabes Polri.

Seperti diketahui, kasus bermula saat Susno dinyatakan terbukti bersalah  karena menyalahgunakan kewenangannya. Itu dilakukan saat dia menjabat sebagai Kabareskrim Polri dan menangani kasus PT Salmah Arowana. Disebutkan kalau Susno mendapat fulus Rp 500 juta sebagai hadiah telah mempercepat penyidikan kasus tersebut.

Sedangkan dalam kasus pengamanan dana Pilkada Jabar, disebutkan kalau Susno mengambil untung Rp 4.2 miliar. Uang itu sedianya untuk dana pengamanan Pilkada namun disunat untuk kepentingan pribadi. Persoalan itu terjadi ketika Susno menjabat sebagai Kapolda Jabar pada 2008.

JAKARTA- Mantan Kabareskrim, Susno Duadji tidak lagi bisa berkilah atas keterlibatannya dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News