MA Tolak Kasasi Wabup Mesuji Terpilih

MA Tolak Kasasi Wabup Mesuji Terpilih
MA Tolak Kasasi Wabup Mesuji Terpilih
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Kasasi wakil bupati Mesuji terpilih, Ismail Ishak dan Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat, Khoiri. Selain itu, MA juga menolak permohonan Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Menggala dalam kasus yang sama.

   

Dengan demikian, Ismail Ishak tetap dihukum penjara 1 tahun dan pidana denda Rp 396 juta, sementara Khoiri dihukum penjara 1 tahun dan denda Rp303 juta.  ’’Menolak permohonan kasasi pemohon Kasasi I (JPU) dan para pemohon kasasi II (para terdakwa),’’ kata kepala biro hukum dan humas MA, Ridwan Mansyur di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Jumat (23/2).

   

Dijelaskanya, Pengadilan Negeri Menggala menghukum keduanya dengan 1 tahun penjara dan pidana denda Rp50 juta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Lalu putusan itu diperkuat di Pengadilan Tinggi dan menyatakan Ismail Ishak dihukum 1 tahun penjara dan pidana denda Rp 396 juta.  ’’Sementara Khoiri dihukum penjara 1 tahun dan denda Rp303 juta,’’ ujarnya.

   

Perkara nomor 164/k-Pidsus/2012 kata Ridwan, diputuskan secara bulat berdasarkan hasil rapat permusyawaratan MA oleh ketua majelis Djoko Sarwoko, dengan anggota hakim dari ad-hoc Krisna Harahap dan Leopold Luhut Hutagalung.  ’’MA juga membebankan kedua terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi, masing-masing sebesar Rp2.500,’’ucap Ridwan.

   

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Kasasi wakil bupati Mesuji terpilih, Ismail Ishak dan Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News