MA Tolak Kasasi Wabup Mesuji Terpilih

MA Tolak Kasasi Wabup Mesuji Terpilih
MA Tolak Kasasi Wabup Mesuji Terpilih
Namun, Ridwan tidak menjelaskan alasan MA menolak permohonan Kasasi terdakwa. Ia beralasan putusan ini baru dirapatkan pagi tadi sehingga belum dapat diberikan rincianya.  ’’Belum ada dalam materi putusanya. Karena baru diputus pagi tadi dan sekarang masih dalam proses minutasi (penyelesaian berkas),’’ ungkapnya.

   

Karena itu, Ridwan menyarankan untuk membaca pertimbangan ditolaknya Kasasi selengkapnya disitus resmi MA.  ’’Nanti akan dimuat di website dalam waktu seminggu atau 10 hari,’’ sarannya.

   

Meski demikian, para terdakwa masih dapat melakukan upaya melalui Peninjauan Kembali (PK).  ’’Kasasi tidak mungkin lagi, tapi kalau PK masih bisa,’’ pungkas Ridwan.

   

Sementara kepada Radar Lampung, ketua majelis kasasi Djoko Sarwoko mengatakan, ditolaknya permohonan upaya hukum itu karena alasan kasasi yang diajukan Ismail Ishak hanya pengulangan fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT), sehingga tidak layak disidangkan di tingkat kasasi.  ’’Sebagian besar lagi alasan itu tentang penilaian hasil pembuktian,’’ kata Djoko, yang juga menjabat sebagai ketua muda pidana khusus MA.

   

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Kasasi wakil bupati Mesuji terpilih, Ismail Ishak dan Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News