MA Tolak Kasasi Wabup Mesuji Terpilih

MA Tolak Kasasi Wabup Mesuji Terpilih
MA Tolak Kasasi Wabup Mesuji Terpilih
Dimana lanjut Djoko, dengan permohonan yang diajukan itu lebih merupakan kewenangan pengadilan tingkat Pertama dan Banding (Judex Facti) yang tidak tunduk pada pemeriksaan tingkat Kasasi.

     

’’Lagipula pertimbangan dan putusan Judex Factie telah mendasarkan pada fakta hukum yang telah dianalisis sesuai dengan proses hukum secara benar,’’  jelasnya. (kyd/ary)

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Kasasi wakil bupati Mesuji terpilih, Ismail Ishak dan Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News