MA Tolak Kasasi Wabup Mesuji Terpilih
Minggu, 26 Februari 2012 – 07:02 WIB
Dimana lanjut Djoko, dengan permohonan yang diajukan itu lebih merupakan kewenangan pengadilan tingkat Pertama dan Banding (Judex Facti) yang tidak tunduk pada pemeriksaan tingkat Kasasi.
’’Lagipula pertimbangan dan putusan Judex Factie telah mendasarkan pada fakta hukum yang telah dianalisis sesuai dengan proses hukum secara benar,’’ jelasnya. (kyd/ary)
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Kasasi wakil bupati Mesuji terpilih, Ismail Ishak dan Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kronologi Pelajar SMK Hanyut di Air Terjun Lahat
- Cegah Konflik Sampai Tahapan Pilkada Selesai, Polda Sumsel Siapkan Strategi Khusus
- Pelajar SMK di Lahat Hanyut, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- 3 Orang Tewas dalam Kebakaran di Palembang
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi