MA Tolak Lepas Seleksi Hakim
jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak usul Komisi Yudisial (KY) untuk melepas kewenangan perekrutan calon hakim (cakim) di semua tingkat. Alasannya, sumber daya manusia (SDM) di MA untuk perkara administrasi melimpah sehingga berpotensi minim pekerjaan.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, pihaknya masih harus menangani sendiri perekrutan cakim karena paling tahu kebutuhan di lingkungannya. "Apalagi, calon-calon itu, misalnya, akan diambil dari dalam (promosi jabatan hakim), kan begitu. Kita yang tahu persis rekam jejaknya," ungkap Ridwan ketika ditemui di sela HUT Ke-68 MA di Monas, Jakarta, kemarin.
Terlebih, kata Ridwan, meski kewenangan penuh sejauh ini ada di MA, perekrutan cakim tetap melibatkan pihak eksternal, mulai psikolog, pakar hukum, sampai akademisi. "Kita ini selalu membentuk tim panitia. Kita selalu melibatkan pihak luar karena kalau sendiri khawatir tidak komprehensif dalam penerimaannya dan cenderung ada dugaan dilakukan tertutup," tuturnya.
Ridwan tidak terima jika alasan permintaan melepas kewenangan perekrutan cakim itu adalah MA bisa fokus pada persidangan. Selama ini, menurut dia, MA memiliki mayoritas karyawan bukan hakim dan mereka bertugas mengurusi administrasi sehingga tidak ada kaitannya dengan persidangan.
"Tidak semua isi (SDM) MA itu bertugas mengadili. Hakimnya itu hanya sekitar 20 persen dari total warga MA. Bahkan tidak sampai," tegasnya.
Contohnya, ucap dia, dalam satu pengadilan ada seratus orang pegawai. Hakimnya paling banyak hanya 12 orang. "Di Pengadilan Jakarta Pusat, misalnya, pegawainya bisa sampai 500 orang. Hakimnya maksimal 50 orang," tambah mantan ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam itu.
Perekrutan hakim yang diserahkan kepada pihak lain, menurut Ridwan, hanya akan memperpanjang jalur dan berpotensi terjadi peningkatan biaya. "Kalau dikerjakan institusi lain, benangnya terlalu panjang. Biayanya jadi bisa lebih besar, kira-kira seperti itu," ucapnya.
Sebelumnya Ketua KY Suparman Marzuki mengusulkan agar MA fokus ke peradilan atau teknis persidangan. "Saya usulkan seleksi hakim itu ke depan bukan MA. Untuk apa, untuk menjaga marwahnya MA jangan sampai dituduh orang macam-macam," ungkapnya. (gen/c10/agm)
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak usul Komisi Yudisial (KY) untuk melepas kewenangan perekrutan calon hakim (cakim) di semua tingkat. Alasannya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen