MA Tolak Permohonan PK Al Amin Nasution

Kasus Suap Alih Fungsi Hutan

MA Tolak Permohonan PK Al Amin Nasution
MA Tolak Permohonan PK Al Amin Nasution
JAKARTA - Mantan anggota DPR Al Amin Nasution harus menelan pil pahit. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus suap proyek alih fungsi hutan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tersebut. Mantan suami pedangdut Kristina itupun harus tetap meringkuk di penjara selama delapan tahun.

"Putusannya menolak PK Al Amin," kata ketua majelis hakim PK Artidjo Alkostar di Jakarta kemarin (6/1). Majelis beranggotakan Krisna Harahap, Mugiharjo, Hamrad Hamid, dan Imam Harjadi.

Sebelumnya di tingkat banding, mantan wakil rakyat yang tertangkap basah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dihukum kurungan badan 10 tahun penjara. Di tingkat kasasi, MA menjatuhkan hukuman yang sama untuk Al Amin di tingkat pertama di Pengadilan Tipikor, yakni delapan tahun penjara. Pengadilan Tipikor menganggap Al Amin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima uang dalam proses alih fungsi hutan lindung dan dalam proyek pengadaan alat di Departemen Kehutanan (sekarang Kementerian Kehutanan).

Al Amin merupakan salah seorang wakil rakyat hasil tangkapan KPK di era Antasari Azhar. Pada 9 April 2008, dia ditangkap saat sedang menerima sejumlah uang dari Sekda Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, bernama Azirwan. Saat ditangkap, Azirwan menyerahkan Rp 4 juta. Namun di kendaraan Al Amin, KPK menemukan Rp 67 juta.

JAKARTA - Mantan anggota DPR Al Amin Nasution harus menelan pil pahit. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News