MA Tolak Permohonan PK Al Amin Nasution

Kasus Suap Alih Fungsi Hutan

MA Tolak Permohonan PK Al Amin Nasution
MA Tolak Permohonan PK Al Amin Nasution
Fakta hukum di pengadilan menyebutkan, Al Amin meminta Azirwan menyediakan dana Rp 3 miliar untuk proses alih fungsi hutan lindung. Dia juga menagih Rp 100 juta untuk biaya kunjungan kerja anggota DPR ke India dan Rp150 juta untuk kunjungan kerja anggota DPR ke Bintan.

Majelis hakim menyatakan, Al Amin terbukti meminta dan menerima uang dari rekanan Departemen Kehutanan dalam proyek pengadaan GPS Geodetik, GPS Handheld, dan Total Station.

Dalam proyek tersebut Al Amin meminta dua perusahaan rekanan Departemen Kehutanan, PT Data Script dan PT Almega Geosystem menyerahkan komisi. Al Amin kemudian menerima Rp186 juta dari PT Data Script dan Rp1,2 miliar dari PT Almega Geosystem. (aga/agm)

JAKARTA - Mantan anggota DPR Al Amin Nasution harus menelan pil pahit. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News