MA Tolak Permohonan PK Mantan Bupati Natuna
Rabu, 20 Oktober 2010 – 21:21 WIB
JAKARTA - Pupus sudah upaya mantan Bupati Natuna, Kepulauan Riau yang menjadi terpidana korupsi, Hamid Rizal, untuk mendapat keringanan hukuman. Pasalnya, upaya hukum lanjutan yang dilakukan Hamid dengan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), ditolak Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, Tumpal Hutabarat yang menjadi pengacara Hamid Rizal menyatakan bahwa PK diajukan karena adanya bukti baru (novum) berupa kekhilafan majelis hakim Pengadilan Tipikor dalam menjatuhkan putusan. Alasannya, Hamid tidak menyalahgunakan kewenangan namun dalam putusan dianggap menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri.
Majelis hakim agung yang terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua, dengan hakim anggota antara lain Krisna Harahap, MS Lumme, Leo Hutagalung dan Imam Haryadi, Rabu (20/10) menolak permohonan PK yang diajukan Daeng Rusnadi. "Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukannya (Hamid), ditolak oleh Mahkamah Agung," ujar hakim anggota Krisna Harahap melalui layanan pesan singkat kepada wartawan.
Putusan MA atas permohonan PK yang diajukan Hamid pada bulan Mei lalu itu juga disertai pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dari Krisna Harahap dan MS Lumme. Dissenting opinion terkait upaya Hamid mengajukan PK tanpa melalui upaya hukum lainnya seperti banding atau kasasi.
Baca Juga:
JAKARTA - Pupus sudah upaya mantan Bupati Natuna, Kepulauan Riau yang menjadi terpidana korupsi, Hamid Rizal, untuk mendapat keringanan hukuman.
BERITA TERKAIT
- Komnas HAM Ungkap Aktor Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir
- Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Pembangunan TPT Bronjong Dinas LH Cilegon
- Soal Label BPA, Asosiasi Depot Air Minum Minta Semua Pihak Bersaing Secara Sehat
- Kapolri & Menteri ATR Sepakat Kerja Sama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
- Seskab Teddy & Menlu Sugiono Dampingi Presiden Kunjungan ke Lima Negara
- Dorong Kemandirian Farmasi Nasional, Fitofarmaka Harus Masuk JKN