MA Tolak Permohonan PK Mantan Bupati Natuna
Rabu, 20 Oktober 2010 – 21:21 WIB
Namun menurut Krisna, dengan mengajukan PK berarti terpidana perkara korupsi menerima putusan Pengadilan Tipikor. Selain itu, kata Krisna, terpidana jelas tahu sesuai KUHAP majelis hakim PK tidak akan memperberat hukuman.
Baca Juga:
"Akhir-akhir ini para terpidana langsung mengajukan PK tanpa melalui banding dan kasasi karena mengetahui bahwa Majelis Hakim PK tidak mungkin memperberat hukuman sesuai ketentuan Pasal 266 ayat (3) KUHAP. Padahal tanpa menggunakan upaya hukum banding dan kasasi, berarti terpidana telah menerima dan menyetujui putusan Majelis sehingga tidak pada tempatnya lagi mempersoalkan adanya kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata sebagai alasan mengajukan PK," papar Krisna.
Selain itu, alasan dissenting opinion lainnya karena Krisna menganggap adanya kekeliruan hakim Pengadilan Tipikor dalam memutus Hamid karena menggunakan pasal-pasal di dakwaan subsider . "Majelis Hakim tingkat PN (Pengadilan Tipikor) dalam putusannya langsung menggunakan pasal-pasal subsider padahal bukan dakwaan alternatif. Ini menyalahi prinsip-prinsip hukum yang berlaku," tandasnya.
Seperti diketahui, pada persidangan yang digelar 19 Maret lalu majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Tjokorda Rai Suamba memutus bahwa Hamid bersalah karena korupsi dana APBD Natuna. Oleh majelis, Hamid diganjar hukuman tiga tahun penjara plus denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
JAKARTA - Pupus sudah upaya mantan Bupati Natuna, Kepulauan Riau yang menjadi terpidana korupsi, Hamid Rizal, untuk mendapat keringanan hukuman.
BERITA TERKAIT
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis