MA Tolak Permohonan PK Mantan Bupati Natuna
Rabu, 20 Oktober 2010 – 21:21 WIB

MA Tolak Permohonan PK Mantan Bupati Natuna
Pada perkara yang sama, Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan Bupati Natuna, Daeng Rusnadi. Selain pidana badan, majelis juga memerintahkan Daeng membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 28,36 miliar.(ara/jpnn)
JAKARTA - Pupus sudah upaya mantan Bupati Natuna, Kepulauan Riau yang menjadi terpidana korupsi, Hamid Rizal, untuk mendapat keringanan hukuman.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun