MA Tolak Permohonan PK Mantan Bupati Natuna

MA Tolak Permohonan PK Mantan Bupati Natuna
MA Tolak Permohonan PK Mantan Bupati Natuna
Pada perkara yang sama, Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan Bupati Natuna, Daeng Rusnadi. Selain pidana badan, majelis juga memerintahkan Daeng membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 28,36 miliar.(ara/jpnn)



Berita Selanjutnya:
Ahli Bahasa Tegur SBY

JAKARTA - Pupus sudah upaya mantan Bupati Natuna, Kepulauan Riau yang menjadi terpidana korupsi, Hamid Rizal, untuk mendapat keringanan hukuman.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News