MA Tolak PK Ahok, Ini Penjelasan Pakar Hukum Pidana
Selasa, 27 Maret 2018 – 07:17 WIB
Sementara itu, Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum Ahok, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu keterangan resmi MA. Dia enggan berkomentar sebelum adanya keterangan resmi tersebut. ’’Kami masih menunggu keterangan resmi MA,’’ ujarnya saat dihubungi. (has/syn/co5/gum/c10/ang)
Baca Juga:
MA telah menolak PK yang diajukan Ahok, terpidana kasus penistaan agama yang divonis dua tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Datangi Markas PKS, Demonstran Menuntut Suswono Dipecat dari Partai
- Pramono-Rano Bisa Menang Satu Putaran Jika Anak Abah-Ahoker Bersatu
- Pramono Dinilai Samarkan Dukungan PDIP dan Megawati karena Faktor Ahok
- Mau Berubah?
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA