MA Tolak PK Ahok, Ini Penjelasan Pakar Hukum Pidana
Selasa, 27 Maret 2018 – 07:17 WIB

Ahok. Foto: Miftahulhayat/dok.JPNN.com
Sementara itu, Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum Ahok, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu keterangan resmi MA. Dia enggan berkomentar sebelum adanya keterangan resmi tersebut. ’’Kami masih menunggu keterangan resmi MA,’’ ujarnya saat dihubungi. (has/syn/co5/gum/c10/ang)
Baca Juga:
MA telah menolak PK yang diajukan Ahok, terpidana kasus penistaan agama yang divonis dua tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Diduga Menista Agama, Selebgram Ini Dipanggil Intel Polres
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut
- Bukan Ahok, Pramono Janjikan Operasi Yustisi Akan Lebih Ramah