MA Tolak PK Ahok, Putusan Bulat

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terpidana perkara penodaan agama.
"Sudah diputus dengan putusan menolak PK," kata Suhadi selaku Juru Bicara MA saat dikonfirmasi, Senin (26/3)..
Menurut Suhadi, putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Artidjo Alkostar. Hakim secara bulat memutuskan untuk menolak PK Ahok.
Mengenai alasan hakim menolak PK Ahok, Suhadi belum mengetahui materi sidang. "Detailnya nanti di dalam putusan dijabarkan," kata dia.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Ahok mendaftarkan upaya hukum PK ke Mahkamah Agung (MA). Berkas PK kemudian diterima oleh Panitera Pidana MA pada 7 Maret 2018.
MA menunjuk Ketua Majelis Hakim Artidjo Alkostar dan dua hakim anggota yaitu Salman Luthan dan Sumardijatmo untuk memutuskan perkara itu. (tan/jpnn)
Mahkamah Agung (MA) menolak PK Ahok, terpidana perkara penodaan agama, dengan putusan bulat.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut
- Bukan Ahok, Pramono Janjikan Operasi Yustisi Akan Lebih Ramah
- Pertamax Oplos