MA Tolak PK Antasari
Senin, 13 Februari 2012 – 16:57 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran dengan terdakwa Antasari Azhar. Selain itu, MA juga meminta mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu membayar biaya perkara Sebesar Rp 2.500.
"Menolak permohonan peninjauan kembali Antasari Azhar," kata Hakim Agung Kamar Pidana, Suhadi saat membacakan putusan PK di gedung MA, Jakarta, Senin (13/2).
Baca Juga:
Suhadi sengaja ditunjuk Ketua kamar pidana MA untuk membacakan petikan putusan PK 117PK/Pid/2011. Sayang, lelaki berkacamata itu enggan menyebutkan pertimbangan majelis hakim yang menolak PK Antasari.
Ia menyarankan untuk membaca pertimbangan PK selengkapnya disitus resmi MA. "Pertimbangan PK akan dimuat selengkapnya dua atau tiga hari kemudian," ujarnya.
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran dengan terdakwa Antasari
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi