MA Tolak PK Antasari
Senin, 13 Februari 2012 – 16:57 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran dengan terdakwa Antasari Azhar. Selain itu, MA juga meminta mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu membayar biaya perkara Sebesar Rp 2.500.
"Menolak permohonan peninjauan kembali Antasari Azhar," kata Hakim Agung Kamar Pidana, Suhadi saat membacakan putusan PK di gedung MA, Jakarta, Senin (13/2).
Baca Juga:
Suhadi sengaja ditunjuk Ketua kamar pidana MA untuk membacakan petikan putusan PK 117PK/Pid/2011. Sayang, lelaki berkacamata itu enggan menyebutkan pertimbangan majelis hakim yang menolak PK Antasari.
Ia menyarankan untuk membaca pertimbangan PK selengkapnya disitus resmi MA. "Pertimbangan PK akan dimuat selengkapnya dua atau tiga hari kemudian," ujarnya.
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran dengan terdakwa Antasari
BERITA TERKAIT
- Warga Citra Garden Sebut Kualitas Air Jauh Lebih Bersih, Enak
- Level Up DPC Peradi Jakbar: Penggunaan Teknologi Rekayasa Genetika Harus Sesuai Aturan
- Bareskrim Diminta Bebaskan Tersangka yang Menang Gugatan Praperadilan
- Eks Bupati Tangerang Pastikan Pagar Laut Sudah Ada Jauh sebelum PIK 2
- Temui Anggota PPUU DPD RI Lia Istifhama, FM3 Bahas Dampak Sosial Ekonomi Reklamasi Pesisir Surabaya
- Waka MPR Minta Aparat Selesaikan Kasus Kekerasan Perempuan & Anak yang Berlarut-larut