MA Tolak PK Antasari
Senin, 13 Februari 2012 – 16:57 WIB

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Suhadi di gedung MA, Senin (13/2), saat membacakan putusan atas permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Antasari Azhar, terdakwa perkara pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen. MA memutuskan untuk menolak permohonan PK Antasari. Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran dengan terdakwa Antasari Azhar. Selain itu, MA juga meminta mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu membayar biaya perkara Sebesar Rp 2.500.
"Menolak permohonan peninjauan kembali Antasari Azhar," kata Hakim Agung Kamar Pidana, Suhadi saat membacakan putusan PK di gedung MA, Jakarta, Senin (13/2).
Baca Juga:
Suhadi sengaja ditunjuk Ketua kamar pidana MA untuk membacakan petikan putusan PK 117PK/Pid/2011. Sayang, lelaki berkacamata itu enggan menyebutkan pertimbangan majelis hakim yang menolak PK Antasari.
Ia menyarankan untuk membaca pertimbangan PK selengkapnya disitus resmi MA. "Pertimbangan PK akan dimuat selengkapnya dua atau tiga hari kemudian," ujarnya.
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran dengan terdakwa Antasari
BERITA TERKAIT
- Yayasan Jiva Svastha Nusantara Gelar Seminar Edukasi Higienitas Air Minum
- Komnas HAM Temukan Sejumlah Masalah dalam RUU TNI
- Tim 8 Prabowo Yakin Kopdes Merah Putih Bisa Melepaskan Petani dari Praktik Tengkulak
- Bukber Pegawai Kemensos, Gus Ipul Serukan Solidaritas dan Kepedulian ke Sesama
- Berpedoman Pada Prinsip 5T, TASPEN Pastikan Pembayaran THR 2025 Bakal Tepat Waktu
- Mudik Gratis Semarang-Kalimantan, Kuota 675 Penumpang, Amankan Tiketnya!