MA Tolak PK Antasari
Senin, 13 Februari 2012 – 16:57 WIB

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Suhadi di gedung MA, Senin (13/2), saat membacakan putusan atas permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Antasari Azhar, terdakwa perkara pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen. MA memutuskan untuk menolak permohonan PK Antasari. Foto : Arundono W/JPNN
Upaya hukum Antasari pun akhirnya dilanjtkan dengan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK). Namun upaya itu juga kandas. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran dengan terdakwa Antasari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Megawati Kirim Surat Ucapan Dukacita