MA Tolak Permohonan PK Moeldoko, Anwar Hafid: Kado Istimewa Buat AHY Saat Berulang Tahun
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tengah Anwar Hafid mengaku bersyukur dan gembira akhirnya Mahkamah Agung (MA) menolak upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) tentang kepengurusan Partai Demokrat.
Putusan itu membuat para kader Demokrat di Sulawesi Tengah mengaku gembira dan sujud syukur.
“Tentunya putusan itu membuat kami sebagai kader merasa senang. Upaya Moeldoko merebut Partai Demorkat tidak bisa dilakukan,” tegas anggota DPR RI Komsii V Anwar Hafid dalam keterangan tertulis pada Kamis (10/8).
Mantan Bupati Kabupaten Morowali dua periode ini menyebutkan hasil putusan yang baik dari MA adalah sebuah kado istimewa untuk Ketum Partai Demokrat AHY karena bertepatan dengan hari ulang tahun ke-45 AHY.
“Kado istimewa buat Mas Ketum, pas ultah dapat kabar baik. Semoga semua pertanda baik untuk Partai Demokrat pada pemilu 2024," katanya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) tentang kepengurusan Partai Demokrat.
“Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar putusan tolak,” demikian tertulis dalam situs resmi MA, Kamis (10/8).
Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh ketua majelis Yosran, anggota majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, anggota majelis 2 Cerah Bangun. Selain itu, panitera pengganti Adi Irawan.
Putusan MA yang menolak PK yang diajukan Moeldok sebagai kado istimewa untuk Ketum Partai Demokrat AHY karena bertepatan peringatan hari ulang tahun ke-45.
- Berita Duka, Ketua Demokrat SBD Johanis Ngongo Ndeta Meninggal Dunia
- Videotron Ambruk saat Menko AHY Pidato, Sejumlah Pejabat Nyaris Ketiban
- 98 Keluarga Tidak Mampu Menempati Rusunawa Rancaekek dan Solokan Jeruk
- Menko AHY Minta Ada Sistem Peringatan Dini Terhadap Transportasi Selama Nataru
- Imbas PPN 12 Persen, Harga Tarif Pesawat Bakal Turun 10 Persen
- Sebegini Waktu Tempuh KA Tanpa Transit Rute Jakarta-Yogyakarta