MA Tolak PK Napi Narkoba, Rencana Eksekusi Mati Kian Mulus

jpnn.com - JAKARTA - Rencana Kejaksaan Agung melaksanakan hukuman terhadap para terpidana mati kasus narkoba tak menemui hambatan lagi. Sebab, Mahkamah Agung (MA) kembali menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana mati.
Yang terkini, MA menolak permohonan PK dari dua terpidana mati perkara narkoba, yakni Serge Areski Atlaoui asal Prancis dan Martin Anderson, warga negara Ghana. Karenanya, Kejagung pun memberi respon positif atas putusan MK. Apalagi, nama Sergei dan Martin masuk dalam daftar nama terpidana mati yang akan menjalani eksekusi gelombang kedua.
Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana mengatakan, penolakan PK itu menunjukkan bahwa MA sejalan dengan Kejaksaan Agung bahwa para gembong narkoba harus dihukum mati. "Kami mengapresiasi MA yang juga sependapat dengan kami dalam hal perkara pemberantasan narkoba," kata Tony, Rabu (22/4).
Selain Sergei dan Martin, masih ada terpidana lain yang tengah mengajukan PK, yakni Zainal Abidin. Namun, sampai saat ini MA belum mengeluarkan putusan atas permohonan PK dari Zainal.
Meski demikian Kejagung meyakini putusan PK atas Sergei dan Martin bisa menjadi rujukan dalam perkara Zainal. “Untuk Zainal Abidin kita harapkan hari ini atau besok atau mungkin pekan ini sudah ada putusannya," kata Tony.(boy/jpnn)
JAKARTA - Rencana Kejaksaan Agung melaksanakan hukuman terhadap para terpidana mati kasus narkoba tak menemui hambatan lagi. Sebab, Mahkamah Agung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM