MA Tolak PK Pembobol Asian Agri
Tetap Divonis 11 Tahun
Jumat, 03 September 2010 – 06:06 WIB
JAKARTA - Berakhir sudah upaya hukum terpidana pembobol rekening PT Asian Agri Vincentius Amin Susanto alias Victor Susanto. Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) lelaki yang menggasak duit Asian Agri di Bank Fortis, Singapura, sebesar Rp 28 miliar tersebut. MA menilai mantan manajer Asian Agri itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan pemalsuan surat di Asian Agri. Kini, Vincent yang meringkuk di LP Cipinang tinggal berharap grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Setelah putusan ini keluar, kami sedang mempertimbangkan untuk mengajukan grasi," kata pengacara Vincent, Irianto Subiakto, kemarin (2/9).
Ini berarti vonis kasasi Vincent tetap berlaku. Yakni, 11 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Dia juga tetap diwajibkan mengembalikan duit Rp 28,337 miliar kepada perusahaan milik Sukanto Tanoto tersebut. "Putusan PK ditolak berarti kembali ke putusan kasasi," kata Juru Bicara MA Hatta Ali, Kamis (2/9).
Baca Juga:
Putusan tersebut diketok oleh majelis hakim yang terdiri dari Moegiharjo, Andi Abu Ayyub Saleh, dan Komariah Emong Sapardjaja. Majelis hakim menguatkan putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang menghukum Vincent pidana penjara 11 tahun.
Baca Juga:
JAKARTA - Berakhir sudah upaya hukum terpidana pembobol rekening PT Asian Agri Vincentius Amin Susanto alias Victor Susanto. Majelis hakim Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers