MA Tolak PK Pembobol Asian Agri
Tetap Divonis 11 Tahun
Jumat, 03 September 2010 – 06:06 WIB

MA Tolak PK Pembobol Asian Agri
JAKARTA - Berakhir sudah upaya hukum terpidana pembobol rekening PT Asian Agri Vincentius Amin Susanto alias Victor Susanto. Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) lelaki yang menggasak duit Asian Agri di Bank Fortis, Singapura, sebesar Rp 28 miliar tersebut. MA menilai mantan manajer Asian Agri itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan pemalsuan surat di Asian Agri. Kini, Vincent yang meringkuk di LP Cipinang tinggal berharap grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Setelah putusan ini keluar, kami sedang mempertimbangkan untuk mengajukan grasi," kata pengacara Vincent, Irianto Subiakto, kemarin (2/9).
Ini berarti vonis kasasi Vincent tetap berlaku. Yakni, 11 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Dia juga tetap diwajibkan mengembalikan duit Rp 28,337 miliar kepada perusahaan milik Sukanto Tanoto tersebut. "Putusan PK ditolak berarti kembali ke putusan kasasi," kata Juru Bicara MA Hatta Ali, Kamis (2/9).
Baca Juga:
Putusan tersebut diketok oleh majelis hakim yang terdiri dari Moegiharjo, Andi Abu Ayyub Saleh, dan Komariah Emong Sapardjaja. Majelis hakim menguatkan putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang menghukum Vincent pidana penjara 11 tahun.
Baca Juga:
JAKARTA - Berakhir sudah upaya hukum terpidana pembobol rekening PT Asian Agri Vincentius Amin Susanto alias Victor Susanto. Majelis hakim Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional