MA Tolak PK Pembobol Asian Agri

Tetap Divonis 11 Tahun

MA Tolak PK Pembobol Asian Agri
MA Tolak PK Pembobol Asian Agri
Kendati terbukti bersalah, Vincent adalah pembongkar kasus penggelapan pajak oleh Asian Agri. Kasus itu mulai ditangani penyidik Ditjen Pajak sejak Januari 2007. Namun, berkasnya bolak-balik antara penyidik Ditjen Pajak dan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung. Saking berlarut-larutnya kasus tersebut, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum sampai turun tangan melalui gelar perkara dengan penyidik Ditjen Pajak dan jaksa.

Satgas turun tangan sejak bertemu dengan Vincent di LP Cipinang pada sebuah inspeksi. Saat pertemuan tersebut, Vincent menyampaikan bahwa kasus penggelapan pajak di Asian Agri juga kakap. Apalagi pada saat itu, kasus makelar pajak yang melibatkan Gayus Tambunan sedang mencuat. Sekretaris Satgas Denny Indrayana bahkan menganggap Vincent sebagai saksi kunci dan hanya berperan sebagai pelapor.

Sebelum MA memutus PK Vincent, Satgas sempat melayangkan surat ke MA terkait dugaan mafia hukum dalam kasus tersebut. Satgas curiga, putusan kasasi yang begitu cepat keluar terindikasi mafia kasus. Surat tersebut ditolak mentah-mentah Ketua MA Harifin Andi Tumpa. Dia menilai itu sebagai bentuk intervensi.

Menanggapi putusan tersebut, anggota Satgas Mas Achmad Santosa mengaku masih akan membicarakan bersama anggota Satgas lainnya. Dia mengakui bahwa Satgas memiliki atensi khusus dalam kasus Vincent. Sebab, Vincent memiliki informasi terkait penggelapan pajak Asian Agri. "Jelas kami akan membicarakan itu. Tapi, tak bisa saya sendiri yang berkomentar. Kami masih harus membicarakannya dengan anggota lain," katanya singkat kemarin (2/9). (aga)


JAKARTA - Berakhir sudah upaya hukum terpidana pembobol rekening PT Asian Agri Vincentius Amin Susanto alias Victor Susanto. Majelis hakim Mahkamah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News