MA Tolak PK PT Antam Terkait Kasus dengan Budi Said

MA Tolak PK PT Antam Terkait Kasus dengan Budi Said
Ilustrasi - Mahkamah Agung menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Antam terkait kasus dengan Budi Said.Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Aneka Tambang (ANTAM), terkait permasalahan jual beli emas dengan pengusaha asal Surabaya Budi Said.

Salinan putusan PK Mahkamah Agung dimuat di laman resmi MA dengan nomor putusan 554 PK/PDT/2023.

"Amar putusan tolak," demikian bunyi putusan dari laman resmi MA sebagaimana dilihat pada Minggu (17/9).

Dalam salinan putusan disebutkan tanggal putus 12 September 2023.

Usia perkara 62 hari, lama memutus 57 hari.

Pemohon Peninjauan Kembali (PK) adalah PT Aneka Tambang Tbk (disingkat PT. Antam Tbk) diwakili oleh Nicolas D. Kanter selaku Direktur Utama.

Pihak termohon peninjauan masing-masing Budi Said dan Eksi Anggraeni. Sementara para turut termohon PK yakni Endang Kumoro dan kawan-kawan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis DR. Yakup Ginting, SH., C.N, MKn.

Mahkamah Agung menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Antam terkait kasus dengan Budi Said.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News