MA Tolak PK PT Antam Terkait Kasus dengan Budi Said

MA Tolak PK PT Antam Terkait Kasus dengan Budi Said
Ilustrasi - Mahkamah Agung menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Antam terkait kasus dengan Budi Said.Foto: dokumen JPNN.Com

Anggota Majelis 1 Dr. Drs. Muh. Yunus Wahab, SH., MH.

Anggota Majelis Hakim 2 Dr. Nani Indrawati S.H., M.HUM dan Panitera Pengganti Prasetyo Nurgoho SH, MH.

Dalam salinan juga disebutkan Pengadilan Pengaju Surabaya dengan nomor perkara pengadilan tingkat I: 158/PDT.G/2020/PN.SBY.

Nomor surat pengantar: W14.U1/25945/HK.02/12/2022. Jenis permohonan PK, jenis perkara PDT. Klasifikasi perbuatan melawan hukum.

Kasus ini berawal saat Budi Said membeli emas dari PT Antam sebanyak 7 ton pada pada 2018.

Budi Said merasa baru menerima sebanyak 5.935 kg.

Dia lantas menggugat sejumlah pihak karena merasa dirugikan.

Yakni, PT Antam (Tergugat I), Endang Kumoro (Tergugat II), Misdianto (Tergugat III), Ahmad Purwanto (Tergugat IV) dan Eksi Anggraeni (tergugat V).

Mahkamah Agung menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Antam terkait kasus dengan Budi Said.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News