MA Tolak PK PT Antam Terkait Kasus dengan Budi Said

Gugatan Budi Said dimenangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tetapi pada tingkat banding dia kalah.
Budi lantas menempuh kasasi dimana kemudian oleh Mahkamah Agung kasasi dikabulkan.
MA dalam putusan kasasi menyatakan tergugat I bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh tergugat II, tergugat III dan tergugat IV.
Menghukum tergugat I bersama-sama Tergugat II, III, IV, secara tanggung renteng menyerahkan emas seberat 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam) kilogram emas batangan Antam kepada penggugat.
"Apabila tidak diserahkan emas seberat 1.136 kilogram, maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini," ujar juru bicara MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro pada Juli 2022 lalu.
Terhadap putusan tersebut PT Antam lantas mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke MA pada akhir Maret lalu hingga kemudian Mahkamah Agung mengeluarkan putusan PK pada 12 September 2023 dengan amar putusan tolak. (gir/jpnn)
Mahkamah Agung menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Antam terkait kasus dengan Budi Said.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Harga Emas Antam Hari Ini 5 April 2025, Anjlok
- PBHI Ajukan Amicus Curiae Soal Perkara PK Alex Denni
- Antam Menang Lawan Budi Said, DPR Minta Putusan segera Dieksekusi
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak