MA Tolak PK Syamsul Arifin

jpnn.com - JAKARTA - Habis sudah upaya mantan Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin untuk terbebas dari jerat kasus korupsi APBD Langkat. Ini setelah upaya hukum luar biasa yang ditempuhnya, ditolak Mahkamah Agung (MA).
MA menolak PK yang diajukan mantan bupati Langkat itu. Dengan demikian, MA mengukuhkan putusan tingkat kasasi yang menghukum Syamsul enam tahun penjara.
"Ya, benar, putusannya menolak. Sama, enam tahun," ujar David, seorang penitera MA saat dikonfirmasi JPNN Kamis (28/11) malam.
Putusan diambil MA pada 20 November 2013, dengan hakim ketua Zaharudin Utama dan dua hakim anggota Andi Samsan Nganro dan Sophian Marthabaya.
Sebagaimana diketahui, putusan kasasi MA pada awal Mei 2012 lalu, menghukum Syamsul enam tahun penjara dan harus membayar ganti kerugian negara Rp88 miliar.
Sebelumnya, putusan tingkat banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menjatuhkan vonis kepada Syamsul empat tahun penjara. Putusan banding juga mewajibkan Syamsul membayar uang kerugian negara dalam kasus korupsi APBD Langkat itu sebesar Rp8.512.900.231.
Sebelumnya, pada 15 Agustus 2012, putusan tingkat pertama, pengadilan tipikor menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada Syamsul. Mantan bupati Langkat yang terjerat perkara korupsi APBD Langkat itu juga didenda Rp150 juta. Hanya saja, majelis hakim pengadilan tipikor yang diketuai Tjokorda Rae Suamba tidak memerintahkan Syamsul membayar uang kerugian negara.
Menurut hitung-hitungan hakim pengadilan tipikor, uang kas Pemkab Langkat yang bobol sebesar Rp 98,7 miliar. Dari jumlah itu, yang dinikmati Syamsul dan keluarganya sebesar Rp 57,749 miliar. Lantaran Syamsul sudah mengembalikan uang ke kas Pemkab Langkat sebesar Rp80,103 miliar, maka Syamsul tidak perlu lagi mengembalikan uang kerugian negara. Sedang selisihnya atau kelebihannya, kata hakim, itu memang tanggung jawab Syamsul sebagai pimpinan.
JAKARTA - Habis sudah upaya mantan Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin untuk terbebas dari jerat kasus korupsi APBD Langkat. Ini setelah upaya
- 5 Berita Terpopuler: Surat BKN Terbit soal NIP CPNS dan PPPK 2024, Nasib R2-R3 Tak Lulus Gambling, Demo Besar Pecah
- Calon PPPK 2024 Minta Pengangkatan April 2025, Ini Respons Pak Wardihan
- Ramai Polemik Pengangkatan, Kapan Jadwal Tes PPPK Tahap 2?
- Kampanye Mudik Ramah Anak, Perempuan Bangsa Dapat Apresiasi
- SE Terbaru BKN, Seluruh CPNS dan Calon PPPK 2024 Harus Tahu, Penting
- Presiden Prabowo Panggil Menko Airlangga ke Istana, Bahas Perkembangan Ekonomi Nasional